Jelang lebaran, Menaker tinjau posko THR 2026 untuk pastikan hak pekerja terpenuhi

Giovanni Riung
Jumat, 6 Maret 2026
EKBIS 0 327
2 menit membaca

Menaker Yassierli Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran –  (Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 6/3/2026 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Posko tersebut berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terkait THR dan BHR terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko tersebut menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang membutuhkan informasi maupun bantuan terkait pembayaran THR.

Menaker menjelaskan, layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat memperoleh informasi mengenai berbagai hal, mulai dari kelayakan penerima THR, mekanisme penghitungan, hingga persoalan khusus seperti hak THR bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang biasanya ditanyakan itu apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tetapi tiba-tiba ada kasus PHK, kemudian bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Selain konsultasi, Posko THR juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah. Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya.

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara tidak sesuai ketentuan. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di Posko.

Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga menyediakan fasilitas konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Kemudahan akses ini diharapkan memudahkan pekerja di berbagai daerah untuk mendapatkan layanan tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Menaker juga mengimbau agar Posko THR dan BHR tidak hanya tersedia di tingkat kementerian, tetapi juga dibentuk di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk di kawasan industri, serta terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

Di akhir kunjungannya, Yassierli menegaskan kepada seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran THR dan BHR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” tegasnya. (P-*r/gr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025