
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi (istimewa)PRIORITAS, 9/8/2026 (Banda Aceh): Percakapan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengenai anggaran pemulihan pertanian pascabencana memunculkan perdebatan baru di Aceh.

Persoalannya bukan hanya mengenai kecepatan penyaluran bantuan, tetapi juga mengenai bagaimana angka anggaran tersebut dipahami setelah video pertemuan keduanya beredar di ruang publik.
Dalam video yang beredar, Amran mempertanyakan kepada Mualem mengenai anggaran pemulihan pertanian yang menurutnya telah disiapkan pemerintah pusat. Percakapan itu kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai dana yang disebut mencapai triliunan rupiah dan persepsi mengenai posisi Pemerintah Aceh dalam pengelolaannya.
Namun, jika ditelusuri berdasarkan penjelasan Pemerintah Aceh dan data mengenai pelaksanaan program Kementerian Pertanian, struktur anggaran tersebut tidak berada seluruhnya pada Pemerintah Aceh.

Perbedaan antara anggaran pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi Aceh dengan anggaran yang dikelola Pemerintah Aceh menjadi bagian penting dalam membaca persoalan tersebut.
Kementerian Pertanian memang menyiapkan dukungan sekitar Rp2,5 triliun untuk pemulihan sektor pertanian Aceh yang terdampak bencana. Pemerintah Aceh sebelumnya menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut dan meminta agar anggaran dimaksimalkan untuk pemulihan sawah dan perkebunan masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi pada akhir Juli menyampaikan bahwa dukungan Kementerian Pertanian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan lahan pertanian dan perkebunan terdampak bencana. Pengusulan kebutuhan dilakukan bersama Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota terdampak.
Pernyataan itu kemudian menjadi konteks penting ketika angka Rp2,5 triliun kembali muncul dalam percakapan Amran dan Mualem.
Sebab, angka tersebut menggambarkan total dukungan program pemulihan yang berasal dari pemerintah pusat, bukan jumlah anggaran yang seluruhnya masuk ke kas Pemerintah Aceh.
Rincian Anggaran
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir memberikan penjelasan mengenai pembagian anggaran tersebut. Menurut dia, dari total dukungan sekitar Rp2,5 triliun, terdapat sekitar Rp515,22 miliar pada satuan kerja daerah untuk kegiatan pemulihan pertanian.
Dari jumlah tersebut, alokasi yang menjadi bagian Pemerintah Aceh sekitar Rp9,7 miliar. Sedangkan sekitar Rp505,3 miliar diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Porsi lainnya berada pada satuan kerja pusat dan balai Kementerian Pertanian.
Rincian tersebut membuat posisi anggaran menjadi berbeda dari persepsi yang dapat muncul ketika angka Rp2,5 triliun disebut tanpa pembagian.
Pemerintah Aceh bukan pengelola seluruh anggaran tersebut. Sebagian merupakan anggaran satuan kerja Kementerian Pertanian yang melaksanakan program di Aceh, sementara sebagian lainnya dialokasikan melalui pemerintah kabupaten dan kota.
Dengan demikian, lokasi pelaksanaan program tidak selalu menunjukkan siapa pemilik atau pengelola anggarannya.
Dalam sistem keuangan negara, program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah tetap dapat berada dalam pengelolaan kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Anggarannya mengikuti mekanisme APBN dan satuan kerja yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut juga terlihat dari penjelasan mengenai posisi dana pada satuan kerja daerah. Dana tersebut tidak serta-merta ditempatkan sebagai uang yang masuk ke kas Pemerintah Aceh maupun kas pemerintah kabupaten/kota.
Mekanisme pencairannya tetap mengikuti sistem perbendaharaan negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.
KPPN Banda Aceh merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan penyaluran pembiayaan atas beban APBN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, istilah “dana untuk Aceh” perlu dibedakan dari “dana yang dikelola Pemerintah Aceh”.
Perbedaan itu menjadi penting ketika pembicaraan mengenai keterlambatan bantuan kemudian dikaitkan langsung dengan Pemerintah Aceh.
Data Realisasi
Data pelaksanaan program juga memberikan gambaran mengenai posisi anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang dikutip RRI, hingga 27 Juli 2026 realisasi keuangan kegiatan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian di Aceh mencapai sekitar Rp231,27 miliar atau 44,9 persen dari pagu Rp515,22 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan pemulihan, antara lain optimalisasi lahan, rehabilitasi sawah, pembangunan atau perbaikan infrastruktur irigasi serta jalan usaha tani.
Program tersebut berada dalam struktur kegiatan Kementerian Pertanian, sehingga pelaksanaannya tidak dapat seluruhnya disamakan dengan kegiatan yang menggunakan APBA.
RRI juga mencatat sejumlah kegiatan fisik yang telah masuk dalam program pemulihan, antara lain 641 unit irigasi perpompaan, 149 unit irigasi perpipaan, 45 bangunan konservasi dan 300 unit jaringan irigasi tersier. Selain itu terdapat anggaran sekitar Rp11,66 miliar untuk 106 unit jalan usaha tani di 13 kabupaten dan kota.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian anggaran memang telah memasuki tahap pelaksanaan.
Namun, realisasi 44,9 persen juga menunjukkan masih terdapat bagian anggaran yang belum terealisasi hingga akhir Juli. Kondisi inilah yang menjadi salah satu konteks munculnya pertanyaan mengenai percepatan program pemulihan.
Pertanyaan Menteri Pertanian dalam video tersebut dengan demikian memiliki konteks yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan.
Tetapi data yang sama juga menunjukkan bahwa anggaran tersebut tersebar dalam beberapa jalur pengelolaan.
Konteks Percakapan Amran-Mualem
Pertemuan Amran dan Mualem berlangsung ketika proses pemulihan pertanian Aceh masih berjalan. Bencana yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak akhir November 2025 menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian dalam skala besar.
Data Pemerintah Aceh yang dikutip RRI menyebut sekitar 57.485 hektare sawah terdampak bencana. Dari jumlah tersebut, sebagian mengalami kerusakan ringan dan sedang, sementara sebagian lainnya mengalami kerusakan berat.
Di sektor perkebunan, luas lahan terdampak mencapai sekitar 60.438 hektare.
Pemerintah Aceh menyebut optimalisasi lahan telah berjalan pada sekitar 40.852 hektare sawah. Untuk sektor perkebunan, proses pemulihan mencakup sekitar 40.418 hektare.
Angka tersebut menggambarkan besarnya pekerjaan yang harus dilakukan setelah bencana.
Pemulihan tidak hanya berkaitan dengan pemberian benih. Lahan yang rusak membutuhkan rehabilitasi, infrastruktur pertanian perlu diperbaiki, irigasi harus kembali berfungsi, alat dan mesin pertanian harus tersedia, sementara petani membutuhkan kepastian mengenai musim tanam berikutnya.
Karena itu, percepatan program menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Amran dalam berbagai kesempatan menegaskan dukungan Kementerian Pertanian untuk pemulihan sektor pertanian Aceh. Pemerintah pusat menempatkan program tersebut sebagai bagian dari pemulihan kawasan terdampak bencana.
Sementara itu, Mualem berkepentingan memastikan dukungan tersebut dapat segera dirasakan masyarakat di daerah.
Dalam konteks itu, komunikasi antara Menteri Pertanian dan Gubernur Aceh tidak hanya menyangkut angka anggaran, tetapi juga menyangkut perkembangan program di lapangan.
Perbedaan Kewenangan
Perbedaan pengelolaan anggaran menjadi penting karena Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan atas seluruh program Kementerian Pertanian yang berlangsung di Aceh.
Kementerian memiliki satuan kerja dan balai yang menjalankan kegiatan berdasarkan anggaran APBN. Pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki alokasi sesuai program yang ditetapkan. Pemerintah Aceh memiliki bagian anggaran yang berbeda sesuai kewenangannya.
Dalam praktik pemerintahan, beberapa program dapat berlangsung dalam satu wilayah dengan sumber anggaran berbeda.
Satu proyek berada di Aceh, tetapi anggarannya berasal dari kementerian.
Satu bantuan diterima petani Aceh, tetapi pengadaannya dilakukan oleh satuan kerja pemerintah pusat.
Sebaliknya, program tertentu memang dapat menggunakan APBA dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh.
Karena itu, penyebutan “anggaran untuk Aceh” tanpa penjelasan mengenai pengguna anggaran dapat menimbulkan persepsi bahwa seluruh dana tersebut berada di bawah pemerintah provinsi.
Penjelasan M. Nasir mengenai alokasi sekitar Rp9,7 miliar menjadi relevan dalam konteks tersebut. Nilai itu merupakan bagian yang disebut berada pada Pemerintah Aceh dari keseluruhan dukungan sekitar Rp2,5 triliun.
Dengan kata lain, angka Rp2,5 triliun dan Rp9,7 miliar merujuk pada dua posisi yang berbeda dalam struktur program.
Yang pertama merupakan total dukungan pemulihan dari pemerintah pusat.
Yang kedua merupakan bagian yang menjadi alokasi Pemerintah Aceh.
Perbedaan tersebut menjelaskan mengapa angka besar dalam komunikasi publik tidak dapat langsung diperlakukan sebagai APBA.
Persoalan Kecepatan Tetap Terbuka
Meski demikian, perbedaan sumber dan pengelolaan anggaran tidak menghapus persoalan mengenai kecepatan pemulihan.
Realisasi 44,9 persen hingga 27 Juli menunjukkan bahwa program telah berjalan, tetapi masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
Pertanyaan mengenai keterlambatan menjadi relevan terutama bagi masyarakat yang lahan pertaniannya belum pulih.
Dalam konteks ini, pembagian kewenangan justru dapat membantu menentukan titik persoalan.
Jika kegiatan berada pada satuan kerja Kementerian Pertanian, progresnya dapat diperiksa melalui kementerian atau balai pelaksana.
Jika alokasi berada pada pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah daerah tersebut dapat dimintai penjelasan mengenai realisasi dan hambatan.
Jika alokasi berada pada Pemerintah Aceh, maka Pemerintah Aceh berkewajiban menjelaskan penggunaan dan progresnya.
Pemisahan tersebut membuat pengawasan lebih terukur.
Tidak semua keterlambatan otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Namun setiap bagian program tetap memiliki pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga mempunyai peran penting karena pemerintah provinsi menjadi salah satu pengusul dan koordinator kebutuhan pemulihan daerah.
Peran koordinasi tersebut tidak sama dengan kewenangan mengelola seluruh anggaran.
Perbedaan inilah yang menjadi salah satu kunci untuk memahami polemik yang muncul setelah video Amran dan Mualem beredar.
Penjelasan dari Pemerintah Aceh
Staf Khusus Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Aceh Foundation, Faisal Rizal Hasan, kemudian meminta agar penjelasan Menteri Pertanian dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Menurut Faisal, substansi pembicaraan mengenai dukungan pemerintah pusat perlu ditempatkan sesuai mekanisme penyaluran dan kewenangan masing-masing pihak.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu respons terhadap berkembangnya persepsi mengenai posisi Pemerintah Aceh dalam pengelolaan anggaran pemulihan pertanian.
Namun, penjelasan Faisal bukan satu-satunya dasar untuk melihat persoalan tersebut.
Rincian Sekda Aceh, data pelaksanaan program Kementerian Pertanian serta keterangan pemerintah daerah mengenai alokasi anggaran memberikan gambaran yang lebih luas mengenai struktur dana tersebut.
Dari berbagai keterangan tersebut terlihat bahwa dukungan pemerintah pusat memang besar, tetapi pengelolaannya tersebar.
Hal itu sekaligus menjelaskan mengapa istilah “dana Aceh” dapat menimbulkan tafsir berbeda jika tidak disertai rincian.
Dari Angka ke Akuntabilitas
Polemik mengenai video Amran-Mualem pada akhirnya membawa persoalan ke pertanyaan yang lebih besar mengenai transparansi anggaran.
Publik bukan hanya membutuhkan informasi mengenai total dana yang disiapkan pemerintah pusat. Masyarakat juga membutuhkan rincian mengenai alokasi, pengguna anggaran, progres pencairan, realisasi fisik dan manfaat yang sudah diterima petani.
Dalam kasus pemulihan pertanian Aceh, data tersebut menjadi semakin penting karena program melibatkan banyak wilayah dan beberapa institusi pemerintahan.
Anggaran pusat, anggaran pemerintah daerah, program balai dan kegiatan kabupaten/kota berjalan dalam ruang geografis yang sama.
Perbedaan sumber anggaran tidak berarti masing-masing bekerja sendiri. Sebaliknya, keberhasilan pemulihan membutuhkan koordinasi.
Kementerian Pertanian memiliki program dan anggaran.
Pemerintah Aceh memiliki kewenangan daerah.
Pemerintah kabupaten dan kota mengetahui kondisi lapangan secara lebih dekat.
Petani menjadi penerima akhir dari seluruh kebijakan tersebut.
Dalam struktur seperti itu, ukuran keberhasilan akhirnya bukan hanya berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi berapa banyak lahan yang telah pulih dan berapa banyak petani yang kembali berproduksi.
Di titik tersebut, angka Rp2,5 triliun memperoleh makna yang lebih konkret.
Ia bukan sekadar angka dalam pemberitaan.
Ia merupakan keseluruhan dukungan pemerintah pusat yang harus diterjemahkan menjadi rehabilitasi sawah, pemulihan perkebunan, perbaikan irigasi, penyediaan alat pertanian, benih dan bibit, serta pemulihan aktivitas ekonomi petani.
Karena itu, perdebatan mengenai video tersebut tidak berhenti pada siapa mengatakan apa.
Yang lebih penting adalah bagaimana struktur anggarannya bekerja.
Dari penjelasan yang tersedia, dukungan sekitar Rp2,5 triliun tersebut bukan seluruhnya anggaran yang masuk dan dikelola Pemerintah Aceh. Bagian Pemerintah Aceh disebut sekitar Rp9,7 miliar, sementara bagian lainnya berada pada pemerintah kabupaten dan kota serta satuan kerja pusat dan balai Kementerian Pertanian.
Dengan struktur tersebut, persepsi bahwa Pemerintah Aceh memegang seluruh dana Rp2,5 triliun tidak sesuai dengan rincian pengelolaan yang telah dijelaskan pemerintah daerah.
Namun pada saat yang sama, persoalan mengenai kecepatan pelaksanaan program tetap menjadi bagian dari evaluasi.
Di sinilah perbedaan antara fakta anggaran dan persoalan pelaksanaan perlu ditempatkan secara terpisah.
Sumber dana menentukan siapa pengelolanya.
Progres kegiatan menentukan apakah program berjalan sesuai target.
Keduanya berkaitan, tetapi bukan perkara yang sama.
Bagi Aceh, pemulihan pertanian merupakan pekerjaan yang masih panjang. Bagi pemerintah pusat, dukungan anggaran perlu diikuti percepatan pelaksanaan. Bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, koordinasi menjadi bagian penting agar bantuan dan program yang datang dari berbagai jalur tidak berhenti pada proses administrasi.
Dan bagi masyarakat, yang paling mudah dilihat bukan dokumen anggaran, melainkan perubahan di lapangan.
Sawah yang kembali dapat ditanami.
Kebun yang kembali menghasilkan.
Irigasi yang kembali berfungsi.
Alat pertanian yang kembali digunakan.
Serta petani yang kembali memperoleh penghasilan.
Di situlah perdebatan mengenai Rp2,5 triliun akhirnya menemukan ukuran yang lebih nyata: bukan pada siapa yang dianggap memegang uang tersebut, melainkan pada bagaimana anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melalui kewenangan masing-masing, benar-benar bekerja untuk memulihkan pertanian Aceh. (Tim)

