Indonesia melompat peringkat lima eksportir besi-baja global: Hilirisasi jadi pendorong RI kuasai pasar

Johanes Christiaan
Rabu, 4 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 4/2/2026 (Jakarta): Indonesia resmi menembus jajaran elite industri logam dunia. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Indonesia kini masuk lima besar negara eksportir besi dan baja dunia, sebuah capaian strategis yang lahir dari kebijakan hilirisasi nasional yang sukses mendorong peningkatan nilai tambah, daya saing, dan kapasitas industri dalam negeri.

Pada 2019, Indonesia masih berada di peringkat ke-17 eksportir besi-baja dunia. Namun, melalui hilirisasi, Indonesia melompat ke peringkat lima, berada di bawah China, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.

“Indonesia kini melompat jauh ke peringkat lima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” ujar Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Mendag melaporkan bahwa neraca perdagangan besi dan baja terus mencatatkan surplus. Pada 2024, surplus mencapai 15,08 miliar dolar AS dari ekspor 25,80 miliar dolar AS. Pada 2025, surplus meningkat menjadi 18,44 miliar dolar AS, didorong ekspor 27,97 miliar dolar AS.

Data Kemendag menunjukkan ekspor besi-baja meningkat signifikan dalam enam tahun terakhir:
– 2020: 10,86 miliar dolar AS
– 2021: 20,93 miliar dolar AS
– 2022: 27,80 miliar dolar AS
– 2023: 26,70 miliar dolar AS
– 2024: 25,80 miliar dolar AS
– 2025: 27,97 miliar dolar AS

Di sisi lain, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menambahkan bahwa volume ekspor baja turut melonjak dari 9,3 juta ton (2020) menjadi 23,97 juta ton (2025). Sementara impor yang sempat mencapai 17,9 juta ton pada 2022 turun menjadi 14,8 juta ton pada 2025, mengubah neraca perdagangan dari defisit menjadi surplus 18,09 juta ton.

Faisol menegaskan bahwa tren positif ini dipengaruhi hilirisasi, peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, perubahan rantai pasok akibat dinamika geopolitik global, serta faktor harga internasional. (P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025