
kdkmpPRIORITAS, 29/4/26 (Bitung, Sulut): Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Di tengah antusiasme warga menanti pusat ekonomi kerakyatan tersebut, muncul kontroversi terkait administrasi pemanfaatan lahan milik BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Keresahan ini bermula dari surat resmi PT PPI Cabang Manado bernomor 0002/KCU.MDO/EKS/PPI/IV/2026 tanggal 27 April 2026.
Dalam surat yang ditandatangani pejabat sementara Deputy General Manager Bang Utama Manado, manajemen PT PPI menyetujui pemanfaatan lahan seluas 600 meter persegi di Jl. Melati, Kadoodan, untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, namun dengan skema persewaan.
Pihak PT PPI menetapkan harga sewa sebesar Rp60 juta per tahun (termasuk PPN), ditambah dengan kewajiban deposit sewa sebesar Rp11.393.250.

Poin inilah yang memicu kehebohan di kalangan pengamat, pengurus dan pengawas KKMP sekota Bitung. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan semangat instruksi Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas memerintahkan agar lahan-lahan yang dikelola BUMD, BUMN, maupun aset pemerintah pusat dan daerah dapat dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih.
Beberapa pengurus KKMP menilai, Instruksi Presiden tersebut sebagai upaya kemudahan akses bagi Koperasi Merah Putih dalam menggunakan lahan negara guna mendukung ekonomi kerakyatan, bukan justru dibebani dengan biaya sewa komersial yang tinggi kepada pihak BUMN.
Menurut salah seorang pengurus KKMP, kondisi ini menciptakan ambiguitas di lapangan: di satu sisi, Pemkot Bitung berupaya merealisasikan program Koperasi Merah Putih, namun di sisi lain, harus menghadapi mekanisme birokrasi persewaan aset BUMN yang dinilai tidak sejalan dengan arahan pemanfaatan strategis lahan pemerintah demi kepentingan publik yang digagas Presiden Prabowo.
Kadis Koperasi Kota Bitung, Drs. Efreindhard Lomboan, ketika dimintai tanggapan mengatakan, pada prinsipnya semua pihak terkait pembangunan gerai KDKMP dapat menunggu kebijakan pemerintah pusat. Sebab, kebijakan pemerintah pusat terkait pembangunan gerai KDKMP masih terus berubah.
“Kita tahu bersama, peraturan dari pemerintah pusat sudah beberapa kali berubah,” tegasnya. Ia berharap, semua pihak dapat bersabar turunnya petunjuk teknis terbaru.
Di pihak lain, Ketua KDKMP Kadoodan, Drs. Herman Rompis, ketika dimintai konfirmasi soal adanya surat itu menyatakan rasa bingung atas surat balasan dari PT PPI itu.
“Saya sempat stres. Bagaimana tidak, sudah menyurat sejak beberapa bulan lalu, ternyata baru dibalas sekarang dengan isi surat yang sangat mengagetkan,” katanya.
Menurut Rompis, lahan PT PPI yang kebetulan tidak jauh dari rumahnya sudah lebih dari 30 tahun ditelantarkan. “Bersyukur lahan rutin dibersihkan masyarakat sekitar. Jika tidak akan menjadi hutan belukar,” katanya dalam nada kesal.
Ia juga menyatakan rasa aneh. Lahan milik pemerintah harus disewa oleh pemerintah. Padahal, sudah ada Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan 2 Kepala Lembaga Negara tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Diketahui, SKB dimaksud ditandatangani Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, serta KepalaBadan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Diberitakan sebelumnya, setahun lalu Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, pernah mengatakan, pemerintah akan memberikan lahan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membangun Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembangunan Kopdes Merah Putih karena tujuannya untuk meningkatkan perekonomian daerah, termasuk biaya awal untuk notaris akan dibiayai APBD.
“Nanti setiap desa menyiapkan lahan, lahannya tidak perlu beli, tidak perlu menyewa, menggunakan lahan milik negara, milik pemerintah atau BUMN,” ujarnya dalam konferensi Sosialisasi Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (22/4/25), sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah akan ada koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Kota Bitung dan pihak BUMN terkait relaksasi kebijakan sewa tersebut agar sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan ekonomi melalui Koperasi Merah Putih. (P-sem)

