
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon (tengah) dalam taklimat media penetapan cagar budaya peringkat nasional 2026, Selasa (19/5/2026).(Courtesy: kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)PRIORITAS, 19/5/26 (Jakarta): Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menetapkan 430 objek cagar budaya peringkat nasional pada 2026. Jumlah tersebut disebut melampaui total penetapan cagar budaya nasional yang dilakukan selama lebih dari 80 tahun terakhir.
“Jadi yang kita tetapkan sekarang ini lebih banyak daripada yang sudah ditetapkan selama 80 tahun,” kata Fadli dalam taklimat media penetapan cagar budaya peringkat nasional di Gedung Kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Fadli menilai proses penetapan cagar budaya nasional selama ini berjalan lambat. Dalam satu tahun, rata-rata hanya sekitar 10 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Ia mencontohkan, pada 2024 pemerintah hanya menetapkan 10 objek. Jumlah tersebut meningkat menjadi 85 objek pada 2025. Sementara itu, pada 2026 pemerintah menargetkan penetapan lebih dari 1.000 objek.
“Pada tahun ini kita akan melakukan tiga kali penetapan, karena saya meminta kepada Pak Dirjen agar ada akselerasi di dalam menetapkannya,” ujar dia seperti dilansir dari kompas.com.
Menurut Fadli, Indonesia memiliki banyak situs dan benda budaya yang layak memperoleh status cagar. Namun, proses birokrasi yang panjang membuat penetapan berjalan lambat.
Ia menjelaskan, penetapannya harus melalui sejumlah tahapan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Akibatnya, sejumlah situs penting baru mendapatkan status dalam beberapa tahun terakhir.
“Padahal ini mempunyai implikasi di dalam pemeliharaannya, perawatannya, pembangunan, dan pemanfaatannya,” kata Fadli.
Dalam proses penetapan tahun ini, Kementerian Kebudayaan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026.
Selanjutnya, pada Maret hingga April 2026 dilakukan proses pemeringkatan terhadap 430 objek yang direkomendasikan oleh tim ahli.
Fadli menjelaskan, sebelum penetapan terbaru ini, jumlah yang tercatat sepanjang sejarah Indonesia mencapai 313 objek.
Dengan tambahan 430 objek baru tersebut, total kini menjadi 743 objek.

Selain usulan dari pemerintah daerah, penetapan kali ini juga mencakup koleksi Museum Nasional Indonesia serta benda-benda hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri.
Menurut Fadli, banyak benda bersejarah hasil repatriasi yang selama ini belum memiliki status cagar budaya nasional meski mempunyai nilai warisan budaya tinggi.
Ia mencontohkan arca Nandi dan sejumlah patung yang dahulu dibawa Belanda dari Candi Jago, Candi Singosari, dan Candi Kidal.
“Benda-benda repatriasi ini merupakan heritage yang luar biasa,” ujar dia.
Kementerian Kebudayaan berencana melanjutkan proses penetapan hingga akhir 2026 dengan target mencapai 1.750 situs.
Pemerintah bahkan berharap jumlah tersebut dapat melampaui 2.000 objek.
“Sehingga kita tidak terlambat di dalam mencatatkan ini sebagai national heritage kita,” kata Fadli. (P-sm)

