Inilah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (‘Courtessy’ Beritasatu)PRIORITAS, 20/11/25 (Jakarta): Lagi dugaan kasus korupsi pembayaran pajak. Dan informasi terkini menyebutkan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran pajak tersebut.
Disebutkan, langkah ini diajukan di tengah proses penelusuran bukti oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman membenarkan adanya upaya pencegahan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/25).
Sebagaimana informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang masuk daftar cegah ialah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Sedangkan empat nama lainnya, sebagaimana dilansir Beritasatu, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.
Dicegah setelah ada penggeledahan
Dilaporkan, tindakab pencegahan dilakukan setelah penyidik Jampidsus bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pembayaran pajak tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari proses pencarian bukti untuk menelusuri dugaan praktik melawan hukum yang merugikan negara.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (17/11/25).
Namun, Anang belum menjelaskan secara terperinci soal lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Tetapi, ia memastikan giat tersebut berkaitan langsung dengan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Anang.
Manipulasi kewajiban perpajakan
Pihak Kejagung menduga terdapat manipulasi kewajiban perpajakan yang dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu demi meringankan pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tertentu.
Adapun dengan temuan awal tersebut, penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta rekam jejak pembayaran pajak selama periode yang diselidiki.
Pihak Kejagung pun memastikan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti akan terus berlanjut. Selain pencegahan ke luar negeri, langkah-langkah hukum lainnya juga berpotensi dilakukan sesuai perkembangan penyidikan. (P-*r/Bst/jr)
No Comments