
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok/Kompas.com)PRIORITAS, 19/1/26 (Jakarta): DPR pastikan pemilihan presiden di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak akan dialihkan kembali ke mekanisme pemilihan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat. Penegasan itu disampaikan di tengah munculnya wacana perubahan sistem pemilu nasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut kepastian tersebut sejalan dengan keputusan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Penundaan itu menegaskan belum ada rencana perubahan signifikan terhadap tata cara pemilihan presiden dalam waktu dekat.
“Nantinya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Dasco, Senin (19/1/26), dikutip dari Beritasatu.com.
Ia menegaskan pemilihan presiden secara langsung tetap menjadi prinsip fundamental demokrasi Indonesia dan akan kembali ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap didipilih langsung oleh rakyat,” imbuh Dasco.
Membantah pemilihan presiden melalui MPR
Dasco menilai keputusan itu sekaligus membantah spekulasi soal peluang kembalinya pemilihan presiden melalui MPR. Ia menegaskan DPR dan pemerintah berkomitmen menjaga konsistensi konstitusional dalam pelaksanaan pemilu nasional.
Dasco menambahkan revisi UU Pilkada belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2026. Karena itu, rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipastikan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” tuturnya.

