
Kanror Kementerian Koordinator di Ibu Kota Nusantara. (Antara)PRIORITAS, 20/1/2026 (Nusantara): Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak strategis yang kian menentukan arah masa depan Indonesia. Tak sekadar membangun pusat pemerintahan baru, Otorita IKN kini mengakselerasi pembentukan kekuatan ekonomi kawasan melalui orkestrasi kerja sama lintas wilayah.

Langkah krusial itu ditandai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra, sebuah payung hukum yang dirancang untuk menyatukan potensi daerah, memperkuat konektivitas ekonomi, dan menjadikan IKN sebagai episentrum pertumbuhan nasional baru.
Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam konsultasi publik yang digelar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN pada pertengahan Januari 2026. Otorita IKN menegaskan bahwa Nusantara tidak boleh berkembang sebagai “pulau kemakmuran” yang terisolasi, melainkan menjadi pusat penggerak superhub ekonomi nasional yang inklusif.
Poin utama dalam rancangan regulasi ini, salah satunya adalah redefinisi konsep Daerah Mitra. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU IKN, cakupan daerah mitra tidak lagi terbatas pada wilayah Kalimantan, tetapi terbuka bagi daerah potensial di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, dalam keterangannya diterima Selasa (20/1/2026) menyatakan bahwa regulasi ini menjadi peta jalan untuk menyinkronkan kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
“Kita perlu menata konsep ini secara komprehensif, agar jelas posisi IKN dan pemerintah daerah serta komitmen bersama dalam membentuk daerah mitra yang menjawab kepentingan bersama,” ujar Thomas saat konsultasi publik, akhir pekan lalu.
Menurutnya, daerah mitra merupakan instrumen penting dalam pembentukan superhub ekonomi. Kawasan tersebut harus memiliki kesiapan fungsi untuk mendukung IKN dan akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.
Pembentukan daerah mitra juga menerapkan konsep growth pole, di mana IKN berperan sebagai pusat pertumbuhan yang mendorong aliran investasi ke wilayah sekitarnya. Dengan adanya kepastian hukum, risiko ketidakpastian bagi investor diharapkan dapat ditekan.
Penyusunan regulasi ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bappenas, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur aspek fiskal dan tata kelola daerah mitra secara terukur guna mencegah ketimpangan pembangunan.
Beberapa poin penting dalam draf peraturan tersebut meliputi mekanisme penetapan daerah mitra, sinergi program dan tata ruang dengan Rencana Induk IKN sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, serta perluasan akses investasi agar manfaat pembangunan IKN dapat dirasakan secara merata.
Otorita IKN menilai konsultasi publik ini sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan pemerintah daerah se-Kalimantan Timur dan kementerian terkait, sekaligus mengakomodasi kearifan lokal dan standar global. (P-*/bwl)

