Dicky Wijaya: UMP Kepri 2026 naik, disepakati gunakan alfa 0,7

Johanes Christiaan
Kamis, 25 Desember 2025
1 menit membaca

PRIORITAS, 25/12/2025 (Tanjungpinang): Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2026 naik sebesar 7,06 persen.


Dengan kenaikan tersebut, UMP Kepri 2026 diperkirakan menjadi Rp3.878.483, dari sebelumnya Rp3.623.254 pada tahun 2025. Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, menyampaikan secara nominal UMP Kepri 2026 naik sekitar Rp255.229.

Proyeksi tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi, dan pakar.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan nilai Alfa sebesar 0,7, yang mempertimbangkan data makro ekonomi, yakni inflasi 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,23 persen.


Nilai Alfa ini disepakati sebagai jalan tengah setelah adanya perbedaan usulan antara serikat pekerja dan pengusaha. Hasil pleno tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mendapatkan pengesahan.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di seluruh wilayah Kepri tetap mengacu pada regulasi yang sama dan ditargetkan ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan