PRIORITAS, 13/7/26 (Jakarta): Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi tanda tanya. Dan hingga Senin (13/7/26), belum ada keterangan resmi mengenai lokasi maupun status terkini mantan pejabat Kejaksaan Agung (Kejaagung) itu.
Berdasarkan pantauan di rumah dinas Febrie di Jalan Adhyaksa VII, Lebak Bulus, serta rumah pribadinya di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak menunjukkan aktivitas berarti. Kedua lokasi tampak lengang dan tidak terlihat keberadaan Febrie di sana.
Namun sempat beredar informasi, Febrie telah ditahan pada Minggu (12/7/26). Tetapi, hingga berita ini ditulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai kabar itu.
Berdasarkan pernyataan resmi terakhir dari Kejagung sebelumnya menyebutkan, Febrie belum ditahan dan proses hukum masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dulu.
Februe membantah
Adapun kasus yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lebih dari selusin lokasi sejak Rabu (8/7/26) lalu.
Fiketahui, salah satu lokasi yang menjadi perhatian ialah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebuah brankas besar yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Lalu, Febrie sempat muncul di hadapan publik pada Jumat (10/7/26). Saat itu ia membantah harta yang ditemukan merupakan milik pribadinya dan menyatakan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian sehari kemudian, Sabtu (11/7/26), Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto), dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sesudah itu, Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, Febrie belum dilakukan penahanan.
Tudak seberapa lama sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus. Pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin dan posisi tersebut kini dijabat Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Belum mengetahui keberadaannya
Sampai kini belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan Febrie. Saat dimintai tanggapan pada Minggu (12/7/2026), Plt Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan mantan koleganya tersebut.
"Saya belum tahu karena kami masih sibuk," ujarnya lagi.
Memang, dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta diikuti penahanan. Penyidik memiliki kewenangan menentukan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kendati begitu, belum adanya informasi resmi mengenai keberadaan Febrie menjadi perhatian publik mengingat status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian luas tersebut.
Imigrasi sudah berlakukan pencegahan
Sementara itu, di tengah belum adanya kepastian mengenai keberadaan Febrie, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sejak permohonan diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR," ujarnya menambahkan.
Jadi, dengan status pencegahan tersebut, Febrie dan Don Ritto tidak dapat bepergian ke luar negeri selama masa cegah dan tangkal (cekal) masih berlaku.
Dalam pada itu, demikian Beritasatu.com, publik masih menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kepastian keberadaan Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berbagai media juga masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan perkara maupun keberadaan Febrie Adriansyah. (P-*/jr)








