Bupati Sitaro CIK, tiba di gedung Kejati Sulut jadi saksi DSP gunung Ruang. (Foto: Ist)
PRIORITAS, 27/2/26 (Sulut): Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus mengusut dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai (DSP) stimulan pembangunan kembali rumah yang rusak akibat erupsi gunung berapi Ruang di kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang Biaro (Sitaro).

Bupati Sitaro CIK, tampak menaiki lift menuju lt. 2 Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi DSP gunung Ruang di kabupaten Kepulauan Sitaro. (Foto: Ist)
Penyidik Kejati kini memeriksa Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), Jumat (27/2/26), Chyntia tiba di gedung Kejati Sulut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, sekitar pukul 09.45 Wita. Turun dari mobil Toyota Hilux berwarna hitam dengan plat nomor DB 8396 LP dengan mengenakan atasan kaos hitam dibalut blaser putih dan celana hitam. Dia diterima staf kejaksaan dan langsung diarahkan masuk lift menuju lantai dua.
Chyntia sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk lift. Dia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyaluran bantuan itu di lapangan. “Hanya untuk mengkonfirmasi, semoga semua aman, mungkin hanya teknisnya atau kejadian yang terjadi di lapangan,” kata Chyntia kepada wartawan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengaku akan memberikan keterangan setelah Chyntia diperiksa. Dia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan. “Selesai pemeriksaan baru kami informasikan perkembangannya,” katanya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Sitaro CIK masih dalam pemeriksaan pihak penyidik Kejati Sulut. “Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor dana bencana gunung Ruang,” ujar Januarius menjawab pertanyaan Prioritas tentang pemeriksaan Bupati CIK sudah berlangsung sekitar enam jam yang lalu, apa ada kemungkinan Bupati Sitaro menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dicecar pertanyaan, selain Bupati CIK ada siapa lagi yang telah diperiksa? “Hingga hari ini sudah 1.300 orang yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tingggi Sulawesi Utara, untuk kasus tersebut” jawab Januarius melalui pesan singkat seluler.
Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI memberikan bantuan ke Pemkab Sitaro terkait bencana Gunung Api Ruang senilai Rp 35.715.000.000 atau Rp 35,7 miliar. Bantuan itu diserahkan pada 2024 lalu. (P-dl)