Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Batam . (Istimewa)PRIORITAS, 21/4/2026 (Batam): Seorang pria bernama Fister Syamrahadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil.
Dalam sidang, Senin (20/4/2026), terdakwa mengakui telah beraksi sebanyak tujuh kali di sejumlah wilayah Batam dengan menyasar nasabah bank yang baru menarik uang tunai.
Salah satu aksi dilakukan di kawasan Batuaji pada November 2025. Terdakwa membuntuti korban dari bank hingga lokasi parkir, lalu merusak bagian kendaraan dan mengambil uang sekitar Rp200 juta dari dalam mobil.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengungkapkan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang pribadi, liburan ke Bali, hingga disumbangkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan masjid.
Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, perkara masih dalam proses persidangan dan akan memasuki agenda tuntutan pada pekan depan. (P-Jeff K)