PRIRITAS, 28/12/25 (Jakarta): Sejumlah pecahan rupiah, baik kertas maupun logam, kini sudah resmi dicabut dari peredaran dan memiliki batas waktu penukaran yang terus berjalan.
Kalau lewat tenggat, uang tersebut tidak lagi bisa diuangkan. Bank Indonesia memberi waktu panjang, hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan, namun kesempatan itu tidak datang dua kali. Masyarakat diminta segera mengecek koleksi uang lama sebelum terlambat dan menyesal.
Pihak Bank Indonesia (BI) mengatur penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan utama.
Yang pertama, jika fisik uang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal. Selanjutnya kedua, jika ukuran sama dengan atau kurang dari setengah bagian aslinya, uang tersebut tidak mendapatkan penggantian.
Karena itu BI mengimbau masyarakat segera memeriksa dan menukarkan pecahan yang masuk dalam daftar pencabutan agar tidak kehilangan nilainya. Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut, lengkap dengan jangka waktu penukaran dan tempat penukaran sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
Uang Kertas
- Rp100 Tahun Emisi 1984. Pencabutan: 25 September 1995. Penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp10.000 Tahun Emisi 1985. Pencabutan: 25 September 1995 Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp5.000 Tahun Emisi 1986. Pencabutan: 25 September 1995. Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp1.000 Tahun Emisi 1987. Pencabutan: 25 September 1995. Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp500 Tahun Emisi 1988. Pencabutan: 25 September 1995. Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
6-9. Seri Dwikora Tahun Emisi 1964. Pecahan: Rp0,05 – Rp0,50. Pencabutan: 15 November 1996. Penukaran hingga: 14 November 2029.
Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK)
- Rp2 (1970), Rp10 (1971, 1974, 1979). Pencabutan: 15 November. Penukaran hingga: 14 November 2029.
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI – Emisi 1970. Pecahan: Rp200, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, Rp750. Pencabutan: 30 Agustus 2021. Penukaran hingga: 29 Agustus 2031.
- URK Seri Cagar Alam – Emisi 1974 & 1987. Pecahan: Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp100.000, Rp200.000. Pencabutan: 30 Agustus 2021.
Penukaran hingga: 29 Agustus 2031.
- URK Save The Children – Emisi 1990. Pecahan: Rp10.000, Rp200.000. Pencabutan: 30 Agustus 2021. Penukaran hingga: 29 Agustus 2031.
- URK Perjuangan Angkatan ’45 – Emisi 1990. Pecahan: Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000. Pencabutan: 30 Agustus 2021. Penukaran hingga: 29 Agustus 2031.
- Rp500 Emisi 1991 & 1997. Pencabutan: 1 Desember 2023. Penukaran hingga: 1 Desember 2033.
- URK 50 Tahun Kemerdekaan RI – Emisi 1995. Pecahan: Rp300.000 (Seri Demokrasi), Rp850.000 (Seri Presiden RI). Pencabutan: 30 Agustus 2022 Penukaran hingga: 30 Agustus 2032.
- Rp1.000 Emisi 1993. Pencabutan: 1 Desember 2023. Penukaran hingga: 1 Desember 2033.
- URK For The Children Of The World – Emisi 1999. Pecahan: Rp10.000, Rp150.000. Pencabutan: 31 Januari 2025. Penukaran hingga: 31 Januari 2035. (P-*r/am)