Dadan menyampaikan, 62 SPPG tersebut merupakan kelompok kecil yang paling vokal sehingga ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, meskipun sebenarnya masih banyak SPPG lain yang berkinerja baik namun cenderung tidak terekspos atau menjadi mayoritas yang diam.
“Padahal ada 25.000 lebih SPPG yang berjalan, tetapi 62 itu yang membuat menu kurang sesuai dan minimalis yang membuat viral, jadinya vocal minority, kan? 62 tetapi membuat viral seluruhnya, padahal sebagian besar kan melaksanakan dengan baik. Jadi, kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil, sehingga laporan yang keluar itu adalah yang silent majority ini, jadi harus diungkap bahwa (SPPG) yang bagus-bagus itu banyak,” imbuh Dadan.
Menu yang disajikan tak sesuai
Sebanyak 62 SPPG tersebut mayoritas dihentikan sementara operasionalnya karena menu yang disajikan tidak sesuai dengan batas anggaran, sementara sebagian lainnya disebabkan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
“Yang belum memiliki SLHS itu juga jumlahnya lebih besar, dan itu kita tutup sementara sampai dia menyelesaikan semua prosesnya,” imbuh Dadan.
Kepala BGN menyatakan, meskipun besaran kerugian dari 62 SPPG tersebut belum dihitung, penghentian sementara tetap dilakukan karena nilai makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, penutupan SPPG tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui prosedur yang telah ditentukan, termasuk pemberian surat peringatan kepada mitra maupun penyelenggara SPPG.
“Kita ada mekanismenya, yang pertama tentu saja ada surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, kemudian ada penutupan sementara, lalu kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Nanti kalau dia (mitra atau SPPG) mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen,” kata Dadan Hindayana.
Hingga saat ini BGN masih lebih banyak melakukan pembinaan ke SPPG-SPPG yang melanggar petunjuk teknis (juknis) atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Hukum pidana akan dijatuhkan apabila memang SPPG terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
“Kalau memang ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan, tetapi untuk sementara ini kita lebih banyak ke arah pembinaan agar seluruh yang terlibat ini bekerja dengan sebaik-baiknya, bekerja seoptimal mungkin, bekerja seefektif mungkin, menggunakan rupiah yang diterima dan dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” ucap Kepala BGN Dadan Hindayana. (P-Zamir)


