29 C
Jakarta
Wednesday, March 12, 2025

    Besok, Ahok diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi “Pertamax Oplosan”

    Terkait

    PRIORITAS, 12/3/25 (Jakarta): Proses pemeriksaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang tahun 2018-2023 yang dikenal dengan sebutan “Pertamax Oplosan” memasuki babak baru. Kamis (13/3/25) besok, Kejaksaan Agung memanggil dan akan memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (12/3/25). “Rencananya begitu. Sesuai jadwal besok Kamis,” kata Harli Siregar. Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Ahok direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

    Seperti diketahui, saat terbongkar pada Februari lalu, kasus mega korupsi di Pertamina ini disebut-sebut merugikan negara Rp193,7 triliun pertahun. Karena korupsi ini dilakukan selama lima tahun (2018-2023), kerugian negara diperkirakan sebesar Rp968,5 triliun bahkan bisa mencapai Rp1 kuadriliun.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengundang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Qohar menjawab pertanyaan media menanyakan apakah Ahok akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. “Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapa pun,” ujarnya.

    Dalam keterangan-keterangan selama ini, diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Disebutkan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Tersangka lainnya Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Selain itu, Kejagung juga menyeret tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini