Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Pemko Batam)PRIORITAS, 19/2/2026 (Batam): Pemerintah Kota Batam memastikan akan memverifikasi ulang data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan, dan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat apabila masih memenuhi kriteria. Penegasan ini disampaikan Amsakar Achmad menyusul penonaktifan sekitar 11 ribu peserta PBI-JK di Provinsi Kepulauan Riau per 1 Februari 2026.
Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial setelah pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar penetapan kepesertaan PBI-JK—program bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Meski demikian, warga yang dinonaktifkan masih dapat mengurus kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial masing-masing daerah. Saat ini tercatat 189.599 peserta PBI-JK di Kepulauan Riau masih berstatus aktif, ditambah sekitar 1.800 peserta baru yang masuk dalam pembaruan data terbaru.
Secara terpisah, Amsakar menegaskan pihaknya telah menugaskan Dinas Sosial Kota Batam untuk melakukan penyesuaian dan verifikasi terkait data warga yang dicoret dari daftar PBI-JK.
“Tim dari Dinas Sosial akan melakukan verifikasi. Jika masih memenuhi kualifikasi, kita akan usulkan kembali ke Kementerian Sosial,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa peserta yang telah masuk dalam program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai APBD untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terdampak koreksi sepanjang tahun anggaran berjalan. Saat ini, sebanyak 24.348 pekerja rentan di Batam mendapatkan perlindungan melalui skema tersebut.
Amsakar menegaskan bahwa Pemko Batam akan tetap mengusulkan warga yang layak menerima bantuan sesuai klasifikasi nasional dalam DTSEN. Namun, apabila hasil verifikasi menunjukkan seseorang tidak lagi memenuhi kriteria, maka penyesuaian harus mengikuti regulasi.
“Prinsip utama bernegara adalah regulasi. Kalau kriterianya tidak terpenuhi, kita harus menyesuaikan. Tapi kalau APBD kita mampu, tidak masalah,” pungkasnya. (P-Jeff K)