Suasana ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memeluk Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar (kiri) usai menerima dan menggelar pertemuan permintaan maaf secara langsung terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/26). (‘Courtessy’ Antara)PRIORITAS, 13/3/26 (Jakarta): Kendati telah meminta maaf, dan mengakui ijazah Jokowi itu asli, bahkan sudah mengajukan restorative justice, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib lapor.
Seperti dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (13/3/26), yang bersangkutan (Rismon Hasiholan Sianipar/RHS) tetap menjalankan wajib lapor termasuk saat Lebaran atau Idul Fitri ini.
“Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu. Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka,” katanya lagi.
Apabila yang bersangkutan beralasan tidak hadir, menurut Budi, bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan menyampaikan ada alasannya.
“Pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan, dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka Shalat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Tidak bisa diwakilkan
Akan tetapi, Budi menegaskan, wajib lapor tidak bisa diwakilkan oleh siapapun termasuk dengan keluarga yang bersangkutan sekalipun. “Tidak bisa. Hukum itu terhadap status tersangka tidak bisa dialihkan,” tegasnya lagi.
Namun begitu, yang bersangkutan bisa mengirimkan surat pemberitahuan konfirmasi kepada penyidik ataupun komunikasi melalui telepon atau WA yang memiliki bukti jelas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yakni ada alasan tertentu atau khusus.
Ditambahkan, selama yang bersangkutan ada komunikasi terhadap penyidik dengan alasan yang tepat, pasti penyidik bisa memberikan ruang kepadanya.
Ajukan restorative justice
Selanjutnya, pihak Polda Metro Jaya membenarkan, salah satu tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
“Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu (11/3/26) lalu, dikutip Antara.
Disebutkannya, beberapa hari lalu RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi “restorative justice” kepada penyidik. (P-*r/jr)