PRIORITAS, 15/7/26 (Jakarta): Sepanjang Januari hingga Juli 2026K sebanyak 6,8 juta warga melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik, memverifikasi identitas menggunakan sistem pengenalan wajah saat hendak mengaktifkan nomor seluler.VIni penting, agar Nomot Induk Kependudukan (NIK) tidak dipakai orang lain.
"Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikandalam acara OJK Banking Forum 2026 di kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa.. (14/7/26) kemarin.
Meningkatkan keamanan data identitas warga, cegah tindak kejahatan digital
Penerapan metode verifikasi berbasis data biometrik dalam registrasi kartu SIM, kata Meutya, ditujukan untuk meningkatkan keamanan data identitas warga dan mendukung pencegahan penyalahgunaan data pribadi untuk tindak kejahatan digital.
Adapun prosedur verifikasi identitas pengguna layanan telekomunikasi tersebut memiliki kesamaan dengan proses verifikasi pengguna layanan perbankan digital menggunakan telepon seluler (Ponsel).
"Kami melakukan biometrik mirip yang dilakukan perbankan, hanya untuk operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data," kata Meutya lagi.
"Jadi, semua datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapil dan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan," ujarnya merujuk pada pencocokan data pengguna layanan seluler dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dikutip media.
Memastikan identitas pemilik setiap nomor telepon seluler
Selanjutnya Meutya menjelaskan, sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik diterapkan untuk memastikan identitas pemilik setiap nomor telepon seluler dapat diidentifikasi secara jelas.
Mengenai penerapan sistem registrasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mencegah orang melakukan tindakan ilegal menggunakan identitas orang lain.
Juga Meutya menjelaskan, sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik diterapkan untuk memastikan identitas pemilik setiap nomor telepon seluler dapat diidentifikasi secara jelas.
Ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah orang melakukan tindakan ilegal menggunakan identitas orang lain.
Karena itu, Meutya mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak disalahgunakan oleh orang lain.
"Daripada NIK kita dipakai (orang lain), mari kita semua lakukan cek biometrik dengan operator seluler masing-masing untuk memastikan bahwa NIK kita itu betul-betul hanya kita yang pakai," katanya lagi.
Meutya Hafid sebagaimana Antara melansir menyampaikan juga, data pribadi yang bocor dalam beberapa tahun terakhir masih bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital. (P-*/mj)








