Polemik parkir mandiri Batam mencuat kembali, publik pertanyakan dasar hukum dan akuntabilitas PAD

Johanes Christiaan
Selasa, 17 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/2/2026 (Batam): Polemik parkir mandiri kembali mencuat di Batam setelah Dishub Kota Batam menyatakan akan mengeluarkan izin parkir mandiri untuk manajemen K Square Mall, meski skema tersebut sebelumnya menjadi temuan serius dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Batam Tahun 2023, BPK menegaskan bahwa kategori parkir mandiri belum memiliki dasar hukum, karena tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Namun Dishub tetap memungut retribusi berdasarkan Berita Acara Perhitungan dengan Wajib Retribusi (WR).

Pemeriksaan BPK menemukan dua persoalan pokok, pertama, tidak ada kriteria kemampuan pembayaran. Persentase “kemampuan pembayaran” WR bervariasi antara 20–100 persen dan ditetapkan berdasarkan negosiasi, bukan regulasi. Kepala UPTD Pelayanan Parkir mengakui belum ada aturan teknis terkait perhitungan tersebut.

Kedua, data gerai tidak mutakhir. Pada uji petik terhadap dua WR, yakni PT IP dan PT SAT, ditemukan selisih jumlah gerai antara data izin usaha dari DPMPTSP Kota Batam dan jumlah gerai dalam SK Parkir Mandiri Dishub. Penambahan gerai belum seluruhnya teridentifikasi dan belum dihitung dalam penetapan tarif karena keberatan dari WR.

Temuan BPK ini memicu sejumlah pertanyaan publik, diantaranya, apakah Perwako baru soal parkir mandiri sudah diterbitkan?. Mengapa izin parkir mandiri dikeluarkan Dishub, bukan melalui DPMPTSP? Apakah skema ini benar-benar meningkatkan PAD? dan bagaimana jaminan akuntabilitas pendapatan dari skema ini?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, saat dihubungi wartawan hanya menjawab singkat, bahwa pihaknya akan memberikan izin parkir mandiri kepada manajemen K Square Mall pasca polemik pengelolaan parkir ilegal. Hingga berita ini diturunkan, Leo Putra belum menyampaikan penjelasan lanjutan.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan yang dikonfirmasi belum memberikan respons.

Diketahui, polemik ini kembali mencuat setelah K Square Mall mengajukan izin parkir mandiri pada 11 Februari 2026. Manajemen mall sebelumnya mengklaim memiliki izin pemanfaatan lahan di ROW dan buffer zone dari BP Batam.

Hasil pantauan wartawan menunjukkan publik mempertanyakan alasan Dishub Batam tetap bersikeras menerapkan skema parkir mandiri, padahal regulasinya belum jelas dan telah menjadi temuan BPK. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025