Menaker Dorong Ojol hingga Kurir Online Manfaatkan Diskon 50 Persen Iuran Jaminan Sosial

Giovanni Riung
Rabu, 11 Februari 2026
EKBIS 0 376
2 menit membaca

Menaker Minta Ojek hingga Kurir Online Memanfaatkan Diskon Iuran Jaminan Sosial(Foto/Beritaprioritas).

PRIORITAS, 11/2/2026 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi untuk memanfaatkan kebijakan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari bekerja di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.

Hal itu disampaikan Menaker usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menaker menjelaskan, pemerintah telah menginisiasi berbagai kebijakan pelindungan bagi pekerja platform, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pemberian diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal sektor transportasi, termasuk pengemudi online, kurir, dan sopir.

Dengan adanya kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan.

“Dengan iuran yang lebih ringan, kami berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo,” ujar Yassierli.

Dalam pertemuan itu, para pekerja platform juga menyampaikan tiga aspirasi utama yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.

Aspirasi pertama menyangkut Bantuan Hari Raya (BHR) agar lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan setahun terakhir, dengan nominal yang lebih besar serta menjangkau penerima yang lebih luas.

Aspirasi kedua terkait transparansi formula dan potongan bagi hasil, sementara aspirasi ketiga menekankan pentingnya perhatian perusahaan platform terhadap aspek pelindungan bagi mitra kerja perempuan.

“Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” kata Yassierli.

Selain itu, Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform juga meminta pemerintah segera menerbitkan payung hukum khusus bagi pekerja platform guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan.

Menanggapi hal tersebut, Menaker menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti.

“Ini aspirasi yang menurut kami penting dan insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Yassierli. (P-Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025