Paulus Tannos. (‘Courtessy’ Antara)PRIORITAS, 3/2/26 (Jakarta): Nama Paulus Tannos kembali muncul ke permukaan. Kali ini, ihwal gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan kini masuk tahap sidang pertama.
Terunformasi, dalam data perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Paulus Tannos tercatat sebagai pemohon. Sementara pihak termohon ialah KPK. Gugatan ini didaftarkan pada Rabu (28/1/26), dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dikutip Beritasatu.
Mempermasalahkan keabsahan status tersangkanya
Melalui praperadilan ini, Paulus Tannos mempermasalahkan keabsahan status tersangkanya yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Kasus e-KTP sendiri dikenal sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Diketahui, Paulus Tannos sudah lama masuk daftar buronan KPK dan terinformasi kini berada di luar negeri. Meski sudah ditangkap, langkah hukum lewat praperadilan ini dinilai sebagai upaya melawan penanganan perkara yang menjerat dirinya, sekaligus menguji prosedur hukum yang dilakukan KPK.
Pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Namun dalam sejumlah kasus sebelumnya, KPK tetap bersikukuh, penetapan tersangka terhadap Paulus Tannos sudah sesuai prosedur hukum. Sidang praperadilan ini pun berpotensi menjadi babak baru dalam tarik-menarik hukum kasus e-KTP yang tak kunjung tuntas. (P-*r/jr)