

PRIORITAS, 27/1/26 (Jakarta): Pemerintah belum akan memberlakukan pemungutan pajak penghasilan marketplace melalui lokapasar dalam waktu dekat. Kebijakan itu menunggu kondisi ekonomi nasional menunjukkan kekuatan nyata.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penerapan pajak baru hanya dilakukan saat pertumbuhan ekonomi mencapai level aman bagi masyarakat.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan. Kalau belum, ya tidak dikenakan,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa (27/1/26).
Menurut Purbaya, fokus utama pemerintah saat ini menjaga daya beli. Beban pajak tambahan dinilai berisiko bila masyarakat belum cukup kuat secara ekonomi.

“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, buat apa kita kenakan,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyiapkan skema pemungutan pajak digital sebagai bagian adaptasi ekonomi baru. Pergeseran pola usaha dari konvensional ke digital dinilai perlu diimbangi sistem perpajakan yang relevan.
“Kami berharap mudah-mudahan di 2026, platform digital dalam negeri juga akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai kondisi merchant,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto dalam Indonesia Fiscal Forum 2026.
Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. DJP berwenang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Ketentuan berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta. Pedagang di bawah batas tersebut terbebas dari pungutan.
Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah sektor, termasuk jasa ekspedisi, transportasi daring, penjualan pulsa, serta perdagangan emas. (P-Khalied M)

