Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar ditahan Kejari terkait SPPD fiktif. (dok. Kejari Aceh Besar)PRIORITAS, 27/1/2026 (Kota Jantho): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Penahanan dilakukan usai pelaksanaan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (14/1/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46). ZUA diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar, sebelum dilantik sebagai Inspektur definitif. Sementara itu, JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh Besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula sejak tahun anggaran 2020. Saat itu, ZUA diduga mengarahkan agar seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan mencantumkan namanya, meskipun tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Pencantuman nama tersebut bertujuan agar tersangka dapat menerima pembayaran dana SPPD,” ujar Filman.
Setelah ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar definitif pada Oktober 2021, modus yang sama kembali dilakukan. Dalam praktiknya, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan guna memperoleh pembayaran SPPD.
Perbuatan para tersangka dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Kejari Aceh Besar menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Filman menegaskan, Kejari Aceh Besar berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Aceh Besar. Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi integritas serta mematuhi ketentuan hukum dalam pengelolaan anggaran negara. (P-mtu/bwl)