Efektif berlaku mulai 2026, Pemprov Jabar terapkan WFH tiap hari Kamis

Armin Mandika
Rabu, 7 Januari 2026
DAERAH 0 502
2 menit membaca

PRIORITAS, 7/1/26 (Bandung): Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan secara tetap setiap hari Kamis dan mulai efektif pada tahun 2026.

Adapun penetapan mekanisme kerja WFH ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan, khususnya dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dikutip dari Beritasatu.com, Pemprov Jabar menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi salah satu strategi adaptif dalam menghadapi tantangan pengelolaan birokrasi modern.

Untuk efisiensi anggaran yang dihasilkan dari penerapan WFH setiap Kamis nantinya akan dialihkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah. Salah satu fokus utama pemanfaatan hasil efisiensi tersebut adalah pembangunan infrastruktur yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Sementara itu kebijakan ASN WFH setiap Kamis ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak awal tahun 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah.

Walaupun Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Unit kerja maupun pegawai yang memiliki tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perubahan mekanisme kerja. (P-*r/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025