MUI apresiasi KUHP baru, namun kritisi potensi pemidanaan  nikah siri dan poligami

Armin Mandika
Rabu, 7 Januari 2026
HUKRIM 0 440
2 menit membaca

PRIORITAS, 7/1/26 (Jakarta): Langkah pemerintah yang telah mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan colonial diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Hanya saja MUI memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang melarang perkawinan dengan adanya penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.

“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” kata Niam di Jakarta, Selasa (6/1/26) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.


Dikatakannya, dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, telah diatur secara jelas perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika pernikahan dilakukan dengan kesengajaan meski ada penghalang sah, maka perbuatan tersebut dapat berdampak pidana.

Hanya saja MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidaklah tepat. Menurut Niam, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan dengan maksud menyembunyikan pernikahan.
“Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang melakukan nikah siri karena kendala akses dokumen administrasi,” katanya.

Ditegaskannya, perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” tukasnya.

Namun MUI tetap memberikan apresiasi terhadap pengundangan KUHP baru dan menaruh perhatian serius agar implementasinya di lapangan benar-benar berdampak pada ketertiban masyarakat.

Dicontohkannya, Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya penghalang yang sah.

Dijelaskannya, ketentuan tersebut sejatinya sudah aman karena memiliki batasan yang jelas. Sementara itu, dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama.

Karena itu MUI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan, ketertiban umum, dan kemaslahatan masyarakat.

“Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” harapnya. (P-*r/am)

 

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan