Wira mengungkapkan, dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan beragam peran, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, administrator keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian daring.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omset hingga ratusan miliar rupiah dalam periode satu tahun.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ke depan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan terus mengembangkan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPATK, dan Kejaksaan agar penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh. (P-Zamir)


