Sementara itu, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) mencatat telah mengamankan 64 buronan dalam periode yang sama.
“Tangkapan tipikornya ada 29 orang dan tangkapan nontipikornya ada 35 orang. Total tangkapannya 64 orang,” tuturnya.
Anang menambahkan, Tim Tangkap Buron saat ini turut mendampingi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam upaya pelacakan Silfester Matutina, terpidana perkara dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Eksekusi hukuman Silfester
Silfester hingga kini masih diburu Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman pidana penjara.
Ia diduga melontarkan tudingan bernuansa fitnah terhadap Jusuf Kalla saat menyampaikan orasi, dengan peristiwa yang terjadi pada 2017.
Dalam perkara tersebut, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester, namun yang bersangkutan mengajukan upaya banding atas putusan itu.
Namun, pada tahap kasasi, hukuman terhadap Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada 2018. Hingga saat ini, putusan tersebut belum dijalankan. (P-Zamir)


