Kejaksaan Agung tangkap sebanyak 138 buronan sepanjang 2025

Zamir Ambia
Rabu, 31 Desember 2025
Hukum NEWS 0 409
2 menit membaca

PRIORITAS, 31/12/25 (Jakarta): Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan, Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) mencatat keberhasilan penangkapan 138 buronan sepanjang tahun 2025.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Desember 2025, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 74 buronan.

“Tangkapan tindak pidana korupsi (tipikor) sekitar 30 orang. Tangkapan nontipikor 44 orang. Total tangkapan di Kejagung itu 74 orang,” katanya.

Sementara itu, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) mencatat telah mengamankan 64 buronan dalam periode yang sama.

“Tangkapan tipikornya ada 29 orang dan tangkapan nontipikornya ada 35 orang. Total tangkapannya 64 orang,” tuturnya.

Anang menambahkan, Tim Tangkap Buron saat ini turut mendampingi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam upaya pelacakan Silfester Matutina, terpidana perkara dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

“Tim Tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Eksekusi hukuman Silfester

Silfester hingga kini masih diburu Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman pidana penjara.

Ia diduga melontarkan tudingan bernuansa fitnah terhadap Jusuf Kalla saat menyampaikan orasi, dengan peristiwa yang terjadi pada 2017.

Dalam perkara tersebut, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester, namun yang bersangkutan mengajukan upaya banding atas putusan itu.

Namun, pada tahap kasasi, hukuman terhadap Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada 2018. Hingga saat ini, putusan tersebut belum dijalankan. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025