Foto ilustrasi Visa dan Paspor Indonesia. (Dok/Shutterstock)PRIORITAS, 26/12/25 (Jakarta): Bagi pemilik paspor hijau Indonesia berlambang Garuda, mengurus visa sering menjadi tantangan tersendiri. Biaya, waktu proses, hingga kemungkinan penolakan kerap membuat rencana perjalanan internasional terasa lebih rumit.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kekuatan paspor Indonesia terus berkembang setiap tahun. Menurut Henley Passport Index, saat ini pemegang paspor Indonesia bisa mengakses lebih dari 70 negara dan wilayah tanpa harus mengajukan visa sebelumnya.
Akses ini meliputi negara-negara bebas visa, visa on arrival (VoA), serta electronic travel authority (eTA) yang prosedurnya relatif mudah.
Untuk mempermudah perjalanan Anda, berikut informasi lengkap mengenai daftar negara yang dapat dikunjungi tanpa visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Kawasan ASEAN bebas visa
Di kawasan Asia Tenggara, pemegang paspor Indonesia mendapatkan kemudahan berkat kesepakatan antarnegara ASEAN. Pastikan paspor Anda masih berlaku setidaknya enam bulan.
Diluar ASEAN
Selain Asia Tenggara, ada beberapa negara lain yang bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa perlu mengurus visa.
Ketentuan Visa Jepang
Jepang tidak sepenuhnya memberlakukan bebas visa, melainkan menggunakan sistem Visa Waiver bersyarat. Fasilitas ini hanya tersedia bagi pemegang e-paspor (paspor elektronik) yang sudah mendaftarkan Visa Waiver melalui Kedutaan Besar Jepang atau Japan Visa Application Center sebelum berangkat. Masa tinggal maksimal adalah 15 hari, sementara pemegang paspor biasa tetap harus mengurus visa stiker.
Visa on Arrival di Asia
Negara bebas visa di Amerika Selatan dan Karibia
Amerika Selatan dikenal sangat ramah terhadap paspor Indonesia, sebagian besar karena asas timbal balik antarnegara.
Di kawasan Karibia, beberapa negara juga memberikan akses bebas visa.
Kawasan Afrika
Afrika menawarkan pengalaman wisata alam dan sejarah yang unik, dengan beberapa negara yang memberikan kemudahan masuk bagi WNI.
Eropa bebas visa
Perlu diperhatikan negara-negara Schengen masih mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk Prancis, Belanda, Jerman, Italia, dan negara Uni Eropa lainnya. Namun, terdapat beberapa pengecualian di Eropa non-Schengen.
Walau termasuk negara bebas visa, petugas imigrasi tetap bisa menolak masuk jika persyaratan tidak lengkap. Selalu siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum perjalanan.
Saat ini, peluang perjalanan internasional semakin terbuka bagi pemegang paspor Indonesia. Dengan mengetahui daftar negara bebas visa, Anda bisa mengunjungi berbagai negara, mulai dari Turki, Uzbekistan, hingga Peru, tanpa harus repot mengurus visa biasa.
Namun, aturan imigrasi bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti situasi geopolitik dan kebijakan masing-masing negara. Karena itu, selalu pastikan memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Kedutaan Besar atau otoritas imigrasi negara tujuan, setidaknya satu bulan sebelum keberangkatan, agar perjalanan tetap aman dan lancar. (P-*r/Zamir Ambia)