Paspor Indonesia bisa masuk 70+ negara tanpa visa, ini daftarnya!

Zamir Ambia
Jumat, 26 Desember 2025
4 menit membaca

PRIORITAS, 26/12/25 (Jakarta): Bagi pemilik paspor hijau Indonesia berlambang Garuda, mengurus visa sering menjadi tantangan tersendiri. Biaya, waktu proses, hingga kemungkinan penolakan kerap membuat rencana perjalanan internasional terasa lebih rumit.

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kekuatan paspor Indonesia terus berkembang setiap tahun. Menurut Henley Passport Index, saat ini pemegang paspor Indonesia bisa mengakses lebih dari 70 negara dan wilayah tanpa harus mengajukan visa sebelumnya.

Akses ini meliputi negara-negara bebas visa, visa on arrival (VoA), serta electronic travel authority (eTA) yang prosedurnya relatif mudah.

Untuk mempermudah perjalanan Anda, berikut informasi lengkap mengenai daftar negara yang dapat dikunjungi tanpa visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Kawasan ASEAN bebas visa

Di kawasan Asia Tenggara, pemegang paspor Indonesia mendapatkan kemudahan berkat kesepakatan antarnegara ASEAN. Pastikan paspor Anda masih berlaku setidaknya enam bulan.

  • Singapura, bebas visa 30 hari.
  • Malaysia, bebas visa 30 hari.
  • Thailand, bebas visa 30 hari.
  • Filipina, bebas visa 30 hari.
  • Vietnam, bebas visa 30 hari.
  • Kamboja, bebas visa 30 hari.
  • Laos, bebas visa 30 hari.
  • Brunei Darussalam, bebas visa 14 hari.
  • Myanmar, bebas visa 14 hari.
  • Timor Leste, bebas visa 30 hari untuk kunjungan singkat.

Diluar ASEAN

Selain Asia Tenggara, ada beberapa negara lain yang bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa perlu mengurus visa.

  • Hong Kong, bebas visa 30 hari.
  • Macau, bebas visa 30 hari.
  • Uzbekistan, bebas visa 30 hari dan populer untuk wisata sejarah dan religi.
  • Kazakhstan, bebas visa 30 hari.
  • Tajikistan, bebas visa 30 hari.
  • Turki (Türkiye), bebas visa 30 hari dan menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan Indonesia

Ketentuan Visa Jepang

Jepang tidak sepenuhnya memberlakukan bebas visa, melainkan menggunakan sistem Visa Waiver bersyarat. Fasilitas ini hanya tersedia bagi pemegang e-paspor (paspor elektronik) yang sudah mendaftarkan Visa Waiver melalui Kedutaan Besar Jepang atau Japan Visa Application Center sebelum berangkat. Masa tinggal maksimal adalah 15 hari, sementara pemegang paspor biasa tetap harus mengurus visa stiker.

Visa on Arrival di Asia

  • Maladewa, visa on arrival gratis 30 hari.
  • Nepal, visa on arrival berbayar dengan pilihan 15, 30, atau 90 hari.
  • Sri Lanka, visa on arrival atau ETA berbayar.
  • Azerbaijan, visa on arrival atau e-visa.

Negara bebas visa di Amerika Selatan dan Karibia

Amerika Selatan dikenal sangat ramah terhadap paspor Indonesia, sebagian besar karena asas timbal balik antarnegara.

  • Brasil, bebas visa 30 hari.
  • Chili, bebas visa 90 hari.
  • Kolombia, bebas visa 90 hari.
  • Ekuador, bebas visa 90 hari.
  • Peru, bebas visa hingga 180 hari.
  • Guyana, bebas visa 30 hari.

Di kawasan Karibia, beberapa negara juga memberikan akses bebas visa.

  • Barbados, bebas visa 90 hari.
  • Dominika, bebas visa 21 hari.
  • Haiti, bebas visa 90 hari.

Kawasan Afrika

Afrika menawarkan pengalaman wisata alam dan sejarah yang unik, dengan beberapa negara yang memberikan kemudahan masuk bagi WNI.

  • Maroko, bebas visa 90 hari.
  • Rwanda, bebas visa 30 hari.
  • Kenya, menggunakan sistem electronic travel authorisation (eTA) dan wajib daftar online.
  • Tanzania, visa on arrival berbayar.
  • Madagaskar, visa on arrival berbayar.
  • Seychelles, visitor permit gratis setibanya di bandara dengan durasi maksimal 30 hari.

Eropa bebas visa

Perlu diperhatikan negara-negara Schengen masih mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk Prancis, Belanda, Jerman, Italia, dan negara Uni Eropa lainnya. Namun, terdapat beberapa pengecualian di Eropa non-Schengen.

  • Belarus, bebas visa 30 hari dengan syarat masuk dan keluar melalui Bandara Internasional Minsk serta tidak terbang dari atau ke Rusia.
  • Serbia, sejak akhir 2023 tidak lagi bebas visa bagi WNI dan kini mewajibkan visa masuk.

Walau termasuk negara bebas visa, petugas imigrasi tetap bisa menolak masuk jika persyaratan tidak lengkap. Selalu siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum perjalanan.

  • Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  • Tiket pulang-pergi atau tiket lanjutan.
  • Bukti akomodasi berupa reservasi hotel atau surat undangan.
  • Bukti dana yang cukup berupa uang tunai atau kartu kredit.

Saat ini, peluang perjalanan internasional semakin terbuka bagi pemegang paspor Indonesia. Dengan mengetahui daftar negara bebas visa, Anda bisa mengunjungi berbagai negara, mulai dari Turki, Uzbekistan, hingga Peru, tanpa harus repot mengurus visa biasa.

Namun, aturan imigrasi bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti situasi geopolitik dan kebijakan masing-masing negara. Karena itu, selalu pastikan memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Kedutaan Besar atau otoritas imigrasi negara tujuan, setidaknya satu bulan sebelum keberangkatan, agar perjalanan tetap aman dan lancar. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025