Wali Kota Batam: Perda kota layak anak jadi pilar pemenuhan hak anak

Johanes Christiaan
Jumat, 19 Desember 2025
1 menit membaca

Perda Kota Layak Anak Disahkan


PRIORITAS, 19/12/2025 (Batam): — DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Pengesahan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi kolaborasi DPRD dan Pemerintah Kota Batam, khususnya Panitia Khusus Ranperda, dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan anak.


Ia menegaskan Perda tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Menurut Amsakar, Perda Kota Layak Anak akan menjadi landasan pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan keluarga.

Regulasi ini juga telah disederhanakan dari 69 pasal menjadi 21 pasal agar lebih fokus pada kebijakan strategis, sementara pengaturan teknis diatur melalui Peraturan Wali Kota.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmen untuk mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan layak bagi tumbuh kembang anak. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan