Dianggarkan Rp 11,8 M, LSM kritik urgensi proyek rehab kantor lama DPRD Sulut

Deky Geruh
Selasa, 4 Agustus 2026
DAERAH 0 242
2 menit membaca

Kolase, papan proyek rehabilitasi kantor lama DPRD Sulut dan Ketua LSM Rako, Harianto (kanan)


PRIORITAS, 4/8/26 (Manado) : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan urgensi proyek rehabilitasi gedung kantor lama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) yang dianggarkan Rp 11.866.684 miliar melalui APBD 2026. Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah menjadi alasannya.

Kritik itu disampaikan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) yang menilai peruntukan proyek bagi penyediaan mess atlet, tidak relevan dengan kebijakan pembatasan anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat. “Apa urgensinya,” kata Harianto, Ketua organisasi tersebut.

Sebelumnya, dalam keterangannya pada media, Senin (3/8/2026), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut Deicy Paath menjelaskan, rehabilitasi gedung untuk dijadikan mess atlet.


Hanya saja Harianto menilai alasan pengalokasian anggaran sebesar itu bagi sebuah proyek rehabilitasi, tak relevan dengan keterbatasan dana pemerintah menyusul instruksi kebijakan efisensi.

“Mestinya mengutamakan program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Masih banyak jalan rusak dan kebutuhan infrastruktur dasar lainnya yang perlu jadi skala prioritas,” kata Harianto.

Menurut dia pemerintah daerah harusnya lebih selektif menentukan prioritas belanja agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Harianto minta Gubernur Yulius Selvanus sebagai pemegang kebijakan tertinggi di daerah, memastikan seluruh program pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak.

“Rehab ini masih jadi pertanyaan publik. Nilainya yang lebih dari Rp11 miliar itu apakah ini benar-benar rehabilitasi atau justru masuk katagori pengadaan atau pembangunan baru. Harus dijelaskan terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebagai proyek yang menggunakan dana APBD, kata Harianto, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, Dinas PUPRD menjadi pelaksana. Rinciannya sebagai berikut:

• Nama pekerjaan: Rehabilitasi Gedung Kantor Lama DPRD Sulut (Mess Atlet
• Nomor kontrak: 007/SPK/KONS/APBD/VI/PPK- PUPRD/2026
• Nilai kontrak: Rp11.866.684.110
• Sumber dana: APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026
• Waktu pelaksanaan: 180 hari kalender
• Pelaksana: PT. Maju Marturia Mandiri
• Konsultan Perencana: CV. Brysel Jaya Abadi
• Konsultan Pengawas: CV. Smartseven
Consultant.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan