
Foto ilustrasi Universitas Indonesia
PRIORITAS, 29/11/25 (Jakarta): Awal tahun 2025 masyarakat Indonesia, khususnya warga DKI Jakarta, dikejutkan oleh kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Alih-alih diterima dengan baik, kebijakan ini justru memicu pro-kontra, gelombang kritik di media sosial, serta pertanyaan besar soal transparansi pemerintah.
Kebijakan yang merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini sebelumnya telah dijadwalkan naik bertahap: 11% pada 2022 dan 12% pada 2025.
Namun, cara pemerintah mengumumkan kenaikan terbaru ini dianggap tidak konsisten dan membingungkan publik.
Di media sosial, tagar #TolakPPN12% sempat ramai dibicarakan. Banyak masyarakat menilai pemerintah menyampaikan informasi yang berubah-ubah, tidak jelas, dan tidak memberikan sosialisasi yang cukup sebelum aturan dijalankan.
Informasi yang Tidak Konsisten, Publik Bingung
Salah satu sumber kebingungan terbesar datang dari inkonsistensi pernyataan pejabat negara.
Beberapa menyebut PPN 12% berlaku untuk semua barang dan jasa, sementara pernyataan lain mengatakan hanya barang mewah yang terdampak. Bahkan menjelang hari penerapan, pemerintah kembali mengubah penjelasan, berbeda dari rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya.
Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai Kementerian Keuangan kurang transparan mengenai alasan dan kebutuhan yang mendasari kenaikan PPN. Masyarakat pun mempertanyakan urgensi kebijakan ini, terlebih ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Literasi Fiskal Rendah, Masyarakat Rentan Disinformasi
Penelitian menunjukkan sebagian besar masyarakat belum memahami apa itu PPN, bagaimana mekanismenya, serta perbedaannya dengan jenis pajak lain.
Kerentanan ini membuat publik mudah terpengaruh oleh opini menyesatkan di media sosial.
Fenomena ini terlihat dari maraknya klaim keliru mengenai kebijakan perpajakan lain, seperti pajak marketplace, yang memicu kesalahpahaman luas.
Minimnya edukasi fiskal membuat masyarakat sulit menilai kebijakan berdasarkan data dan tujuan yang sebenarnya.
Tekanan Ekonomi Perburuk Persepsi Publik
Selain kebingungan informasi, kondisi ekonomi yang berat turut memicu sentimen negatif.
Kenaikan harga pangan, inflasi, dan pemulihan ekonomi yang lambat membuat masyarakat bereaksi lebih emosional terhadap kebijakan baru.
Dalam situasi ini, kebijakan fiskal apa pun cenderung dipersepsikan sebagai tambahan beban. Reaksi emosional dan bias kognitif membuat sebagian masyarakat menolak tanpa memahami konteks dan tujuan kebijakan.
Para Peneliti: Pemerintah Harus Perbaiki Komunikasi Publik
Penelitian yang dilakukan oleh akademisi Universitas Indonesia menegaskan bahwa:
Para peneliti menilai pemerintah perlu memperbaiki strategi komunikasi agar masyarakat tidak hanya menerima informasi teknis, tetapi juga memahami manfaat jangka panjang kebijakan pajak.
Rekomendasi: Transparansi dan Edukasi Jadi Kunci
Para peneliti menyarankan tiga langkah utama agar kebijakan fiskal, termasuk kenaikan PPN, dapat diterima lebih baik:
Dengan meningkatkan kualitas komunikasi dan edukasi, pemerintah dinilai dapat mengurangi kesalahpahaman serta membangun kepercayaan yang lebih kuat antara negara dan masyarakat. (P-Fransdika Andreas Simbolon, Muhammad Kieval Rishandri Hasanuddin)
No Comments