25.6 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

    DPRD Batam sahkan perda angkutan massal berbasis jalan

    Terkait

    PRIORITAS, 19/6/25 (Batam): DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (18/6/25). Perda ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas transportasi publik dan mengatasi kemacetan di kota industri tersebut.

    Ketua Pansus Ranperda, Setia Putra Tarigan, menjelaskan perubahan judul dilakukan agar lebih spesifik mengatur moda transportasi berbasis jalan, seperti bus, dan tidak mencakup moda rel yang belum relevan di Batam.

    Saat ini Batam memiliki layanan Trans Batam, 2.545 taksi, 372 kendaraan karyawan, dan 180 kendaraan pariwisata. Untuk mendukung pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT), Pemko Batam mengalokasikan anggaran Rp50 miliar per tahun ditambah 10 persen dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

    Struktur Perda diperluas menjadi 11 bab dan 26 pasal, dengan poin penting meliputi: penyediaan angkutan umum yang aman dan terjangkau, pengurangan emisi karbon, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan layanan.

    Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi pengesahan Perda ini sebagai langkah penting menuju sistem transportasi publik yang modern dan terintegrasi.

    Selanjutnya, Perda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sebelum resmi diberlakukan. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini