26.5 C
Jakarta
Wednesday, April 30, 2025

    Pelaku kasus pembacokan mahasiswa Udinus divonis 10 hingga 10,5 tahun penjara

    Terkait

    PRIORITAS, 29/4/25 (Semarang): Sebanyak tiga anggota geng dijatuhi hukuman penjara antara 10 hingga 10,5 tahun sebagai terdakwa dalam kasus pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan.

    Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada hari Selasa (29/4/25), menjatuhkan vonis yang hanya enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan tersebut adalah Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana.

    “Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP,” imbuhnya.

    Hukuman para pelaku

    Ricky Putra Pradana dijatuhi vonis penjara selama 10,5 tahun, sementara Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya masing-masing menerima hukuman 10 tahun penjara.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, tindakan para terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarganya.

    Khusus untuk terdakwa Ricky Putra Pradana, hakim menilai, ia tidak bersikap jujur dan berbelit-belit selama proses persidangan.

    Ricky orang pertama membacok Tirza

    Ricky Putra Pradana diketahui sebagai orang pertama yang membacok Muhammad Tirza Nugroho hingga korban terjatuh saat sedang berboncengan dengan sepeda motor.

    Terhadap putusan hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum mengambil sikap dan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

    Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang meninggal dunia setelah diserang sekelompok orang saat melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, pada 17 September 2024 lalu.

    Korban yang berboncengan sepeda motor diduga menjadi sasaran keliru kelompok gangster berniat tawuran. (P-*r/Zamir A)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini