PRIORITAS, 14/4/25 (Tanjungpinang): Suherman (41), narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, meninggal dunia pada Kamis (10/4/25) siang di RSUD Bintan akibat sakit jantung.
Suherman sempat dirawat dua hari setelah kondisinya memburuk. Humas RSUD Bintan, Supatmi membenarkan kabar tersebut.
Menurut Supatmi, Suherman didiaknosis memiliki riwayat sakit jantung. “Suherman masuk ke rumah sakit pada Selasa (8/4/2025) setelah diantar oleh petugas Lapas,” katanya.
Sementara itu, Humas Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Kurniadi membenarkan, Suherman merupakan warga binaan Lapas Narkotika.
Ia baru satu bulan dipindahkan dari Rutan Tanjungpinang dan menjalani hukuman 14 tahun. Jenazah telah dipulangkan ke kampung halamannya di Kendari atas permintaan keluarga.