PRIORITAS, 28/2/25 (Surabaya): Kegiatan usaha rumah hiburan umum (RHU) wajib tutup selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan. Demikian ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengingatkan.
“RHU wajib tutup selama Ramadhan,” tegas Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif di Kota Surabaya, Jumat (28/2/25).
Dikatakan Afif sapaan akrabnya, berdasarkan surat edaran pemerintah kota nomer 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang sudah disepakati bersama. “Bahwa seluruh RHU wajib tutup,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan pada seluruh pengusaha RHU yang ada di Surabaya, harus mentaati surat edaran tersebut.
“Jangan sampai melanggar, kalau melanggar pasti akan ditutup secara permanen,” ancamnya.
Dalam hal pengawasan, pihaknya bersama OPD dan Satpol PP setiap hari selama puasa Ramadhan akan mengawasi seluruh tempat RHU. “Jika ada yang buka (RHU) akan kita tindak,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. (P-Armin M)