27.3 C
Jakarta
Friday, April 25, 2025
spot_img

    Geledah rumah mantan anggota DPR RI Ahmad Ali, KPK sita uang, tas dan arloji

    Terkait

    PRIORITAS 4/2/2025 (Jakarta): Dalam penggeledahan di rumah kediaman mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang juga mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali,  tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti uang tas dan jam (arloji) Selasa (4/2/2025).

    Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Selasa.

    Tessa meluruskan informasi penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rita, bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

    Belum ada pernyataan dari Ahmad Ali mengenai kegiatan KPK tersebut. Nomor teleponnya sedang tidak aktif ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

    Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

    Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

    Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (27/6/24) lalu, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

    KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

    Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

    Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

    Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

    Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (P-Elkana L)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini