24.9 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

    Selama libur Isra Miraj-Imlek 27-29 Januari, “Ganjil-Genap” tak berlaku di Jakarta

    Terkait

    PRIORITAS, 23/1/25 (Jakarta):  Penerapan aturan “ganjil-genap” (gage) di Jakarta ditiadakan selama libur panjang akhir pekan atau long weekend Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Dengan demikian, “gage” tidak berlaku ditiadakan dari Senin 27 Januari sampai Rabu 29 Januari 2025.

    Ketentuan tersebut disampaikan TMC Polda Metro Jaya, yang terpantau Kamis (23/1/25) melalui akun X-nya. “Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

    Pergub Jakarta

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, di mana ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

    “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” demikian TMC Polda Metro Jaya. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini