27.2 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

    Tekanan demonstran hingga paripurna DPR tak kuorum, revisi UU Pilkada batal

    Terkait

    PRIORITAS, 24/8/24 (jAKARTA) : DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.

    Namun UU ini akhirnya batal disahkan usai rapat terus ditunda karena kuota forum (kuorum) tak kunjung tercapai.

    Kronologinya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

    Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu. Partai politik setuju RUU Pilkada:
    Gerindra
    Demokrat
    Golkar
    PKS
    NasDem
    PAN
    PPP
    PKB

    Partai politik menolak RUU Pilkada:
    PDIP

    Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

    Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

    Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dimulai pukul 09.30 WIB, Kamis (22/8/24), di ruang rapat paripurna gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Pimpinan DPR lain yang hadir dalam rapat ini adalah Wakil Ketua Ketua DPR RI Rachmat Gobel dari NasDem hingga Lodewijk F Paulus dari Golkar. Hadir pula dari jajaran pemerintah, Mendagri Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.

    “Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco dalam rapat.

    “Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain. Kursi anggota Dewan juga terlihat masih kosong. Hingga pukul 09.43 WIB, rapat masih belum dibuka kembali. (P-DTK/wl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini