Ojol, alternatif bagi mereka yang belum mendapat pekerjaan formal

Armin Mandika
Sabtu, 3 Oktober 2026
KESRA 0 76
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/10/26 (Jakarta): Sebanyak 73,8 persen pengemudi ojek online (ojol), sebagaimana data survei Segara Research Institute, bergabung akibat tidak mendapatkan pekerjaan formal.


Untuk survei tersebut dilakukan pada Agustus-September 2026 terhadap 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar, termasuk 175 mitra pengemudi ojol dan taksi daring.

Adapun survei Segara Research Institute, yang dirilis di Jakarta, Jumat, mencatat, secara keseluruhan 40,3 persen responden memilih pekerjaan gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.

Sedangkan 57,3 persen responden mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal.


Untuk pekerja gig terdiri atas pekerja platform seperti pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten.

Untuk kelompok pengemudi ojol, sebanyak 22,1 persen responden juga pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Keterbatasan akses

Hasil temuan tersebut menunjukkan pekerjaan gig menjadi salah satu alternatif sumber penghasilan bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal.

Tak hanya akses terhadap penghasilan, fleksibilitas waktu menjadi keunggulan yang paling banyak disebut responden, yakni 88,1 persen. Pada mitra pengemudi ojek daring, angka tersebut mencapai 95 persen.

Untuk pola penghasilan pekerja gig juga beragam. Sebanyak 81,6 persen responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama, sedangkan 32,4 persen menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig dan 18,4 persen masih memiliki pekerjaan formal.

Hasil survei tersebut juga mencatat 23,3 persen mitra ojek daring berusia 45 tahun ke atas, kelompok yang menurut Segara menghadapi tantangan relatif lebih besar untuk kembali masuk ke pasar kerja formal.

Sementara itu, ekonom Segara Research Institute YB Kadarusman menilai, karakter pekerja gig perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan terkait pekerjaan berbasis platform digital.

Dikatakannya, pertimbangan tersebut penting karena platform selama ini menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan sumber penghasilan utama maupun tambahan.

“Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung,” katanya.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan