
Ilustrasi peristiwa kekerasan seksual terhadap anak.(Antara)PRIORITAS, 30/9/26 (Jakarta): Penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi pada anak, harus berpihak sepenuhnya kepada korban.

“Pada akhirnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus selalu berpihak pada korban, memberikan kepastian hukum dan efek jera, serta tidak boleh menyepelekan korban, bahkan berujung selesai hanya karena dalih kekeluargaan,” ungkap peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwidi Jakarta, Rabu )30/9/26).
Ungkapan tersebut dia sampaikan merespons pembebasan terdakwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Dikatakannya, pembebasan pelaku kekerasan seksual yang sudah terbukti bersalah melalui visum tersebut menunjukkan bahwa paradigma penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia belum sepenuhnya berperspektif korban dan ramah trauma. Kasus itu, menunjukkan adanya pengabaian terhadap bukti yang telah diperoleh, bahkan mengabaikan trauma yang telah dialami anak.

“Pada hal seharusnya, pelaku dihukum atas perbuatannya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah mengatur dengan jelas terkait sanksi bagi pelaku kekerasan seksual,” harapnya.
Tidak bisa dibenarkan
Ditegaskannya, kasus pembebasan pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu tidak bisa dibenarkan hanya karena hakim menilai bahwa korban tidak menunjukkan rasa takut, rasa trauma atau penghindaran saat memanggil nama terdakwa.
Menurutnya, tanda trauma tidak bisa dinilai hanya dari penampilan atau respons yang terlihat dari luar. Untuk menentukan diagnosis trauma dan kondisi kesehatan mental korban, aparat penegak hukum seharusnya mengambil kesimpulan dari asesmen psikologis yang dilakukan oleh profesional kesehatan secara mutlak.
“Untuk mengambil keputusan secara sepihak hanya dari respons anak yang terlihat dalam pembebasan pelaku kekerasan seksual pada kasus ini sangat disayangkan, karena rentan mengabaikan pengalaman traumatis yang telah dialami anak di usia belia. Apalagi, paparan kekerasan seksual pada anak di usia yang sangat belia berisiko meningkatkan risiko trauma pada masa anak-anak (adverse childhood experiences/ACEs) yang memiliki dampak merugikan secara jangka panjang bagi perkembangan kognitif, sosial, dan fisik anak dalam proses tumbuhkembangnya,” urainya panjang lebar.
Karena itu Natasya mengingatkan agar kasus pembebasan pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus ditindaklanjuti sampai tuntas dengan memastikan adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku dan menghadirkan perlindungan hak anak serta keluarga korban.
Tak hanya itu, menurutnya, korban juga harus didampingi oleh profesional kesehatan untuk penanganan dan mencegah memburuknya kondisi psikologis korban setelah terpapar kekerasan seksual.(P-*/am)

