Resmi diluncurkan! KBJI 2026 jadi standar baru dunia kerja dan sektor industri

Giovanni Riung
Kamis, 24 September 2026
EKBIS 0 45
2 menit membaca

PRIORITAS, 24/9/26 (Jakarta): Pembaruan tata kelola pasar kerja nasional resmi memasuki babak baru. Pasalnya, pemerintah meluncurkan dokumen Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).


Dokumen ini memperbarui versi KBJI 2014 guna menyesuaikan dinamika pasar kerja modern.

Sistem klasifikasi ini mengadopsi standar internasional International Standard Classification of Occupations (ISCO). Langkah ini menjamin kesetaraan serta keterbandingan data jabatan Indonesia di tingkat global. “KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” kata Menaker Yassierli.

KBJI 2026 Jadi Bahasa Bersama Antara Industri dan Pencari Kerja

Selanjutnya, dokumen anyar ini berfungsi sebagai bahasa bersama bagi dunia industri nasional. Standar baru ini mempermudah perusahaan dan pencari kerja dalam proses rekrutmen.


Selain itu, penyusun dokumen memanfaatkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) untuk memetakan tren pekerjaan baru.

Pemerintah memetakan kemunculan berbagai jenis profesi baru di era digitalisasi secara mendalam. Pemetaan ini membantu dunia pendidikan menyusun kurikulum pelatihan yang presisi sesuai kebutuhan industri.

Digitalisasi KBJI Bikin Informasi Jabatan Lebih Mudah Diakses

Sementara itu, penetapan aturan resmi KBJI 2026 tertuang melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah mendorong digitalisasi penuh agar masyarakat umum dapat mengakses dokumen ini dengan cepat.

Sistem baru ini dirancang lebih responsif tanpa perlu menunggu revisi berkala sepuluh tahunan. “Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tumbuh,” jelas Yassierli.

Oleh sebab itu, keselarasan antara pendidikan, pelatihan, dan kebutuhan pasar kerja kini makin terjamin. Pemerintah optimis standar baru ini mempercepat penyerapan tenaga kerja secara nasional. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan