Pengiriman CPMI ilegal dibongkar polisi Bandara Soetta

Armin Mandika
Kamis, 24 September 2026
KESRA 0 61
2 menit membaca

PRIORITAS, 25/9/26 (Tangerang): Sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan modus berlibur ke Jepang berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta).


Untuk pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum setempat juga mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni ANS (49) dan MVR (31) saat melancarkan aksi pemberangkatan terhadap tiga orang korbannya.

“Pihak kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang, Kamis (25/9/26).

Dikatakannya, pembongkaran perkara ini bermula dari informasi petugas BP3MI Banten pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.


Ketika itu ada tiga korban masing-masing berinisial VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang korban bernama MGR.

“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan,” jelasnya.

Skenario perjalanan 

Sebagaimana hasil penyidikan, kata Esha, para pelakunya menyusun skenario perjalanan lintas negara dengan tujuan mengecoh petugas imigrasi dan kepolisian.

“Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan,” tukasnya.

Bahkan sindikat ini juga membekali para korban dengan dokumen perjalanan wisata empat negara yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea serta memesan sejumlah hotel dan apartemen di luar negeri agar terlihat seperti pelancong sungguhan.

“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday,” urainya.

Para pelaku meminta bayaran ke setiap CPMI sebesar Rp90 juta agar bisa berangkat ke luar negeri.

“Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa,” jelasnya.

Raup keuntungan

Lewat praktik jahat ini, para tersangka meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah dengan masing-masingnya tersangka ANS mengantongi sekitar Rp37,5 juta, MVR meraup Rp18 juta hingga Rp24 juta.

Bahkan Esha juga menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni berinisial TBA. Dia disebut ikut menikmati bagian dari sindikat ini dengan meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp27 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah,” jelasnya.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan