Safaruddin usul badan pengelola aset berdiri independen

Khalied Malvino
Kamis, 24 September 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 24/9/26 (Jakarta): Tiga instansi pemerintah saat ini memiliki fungsi dalam pengelolaan aset, yakni Kejaksaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Hukum (Kemenkum).


Kondisi tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Karena itu, Safaruddin mendorong pemisahan fungsi pengawas, penegak hukum, dan badan pengelola aset. Ia juga meminta badan pengelola aset berdiri secara independen agar kewenangan tidak saling tumpang tindih. Safaruddin menilai kebutuhan tata kelola yang jelas akan semakin penting jika RUU Perampasan Aset mulai berjalan.

Menurut dia, negara berpotensi mengelola aset dalam jumlah besar sehingga pembagian kewenangan harus sejak awal dibuat tegas. Terkait hal itu, Safaruddin menyinggung fungsi pengelolaan aset yang saat ini tersebar di sejumlah lembaga.


“Karena sekarang ini kan Kejaksaan punya badan pengelolaan aset, di Kementerian Keuangan juga ada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM juga ada (Rupbasan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Ini daripada bertengkar bertiga, kan mendingan ada independen. Karena saya kira ketika ini berjalan, cukup besar aset-aset yang akan dikelola,” ujar Safaruddin saat RDPU dengan narasumber Yerikho Alfredo Manurung/Indonesia Millenials Center dan Lutfhi Yazid/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/26).

Nilai barang sitaan berpotesni menyusut

Selain pembagian kewenangan, Safaruddin menyoroti nilai barang sitaan yang bisa terus menyusut selama proses hukum berjalan. Ia meminta aturan baru mengantisipasi persoalan tersebut.

Menurut Safaruddin, pemerintah dapat segera melelang barang tertentu setelah penyitaan. Dengan begitu, negara dapat mengubah aset tersebut menjadi uang tunai dan mengurangi risiko penurunan nilai.

“Kalau barang, pasti menyusut. Cuma memang kita harus menentukan mungkin penyusutannya itu yang normal. Pasti susut, Pak, tidak mungkin tidak. Yang kita khawatirkan jangan sampai penyusutan ini yang tidak wajar, Untuk mencegah, mungkin juga ada yang dulu pakar yang mengatakan bahwa ketika dilakukan penyitaan, segera dilakukan pelelangan. Dilelang, barang itu tidak terlalu lama dan menjadi uang,” jelasnya.

Penerapan LHKPN

Selanjutnya, Safaruddin meminta kejelasan mengenai penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam RUU Perampasan Aset. Ia menilai aturan tersebut perlu memiliki batas penerapan yang jelas.

Sebab, sejumlah tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU tidak selalu melibatkan pejabat negara atau pihak swasta yang wajib menyusun LHKPN. Safaruddin mencontohkan tindak pidana narkoba, terorisme, dan perjudian.

Di sisi lain, Safaruddin mempertanyakan hak keluarga, pengacara, atau pihak yang mewakili pemilik aset dalam mengajukan praperadilan. Ia ingin mekanisme tersebut menjadi salah satu kontrol dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Sebagai salah satu kontrol di dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, apakah nanti di dalam pasal ada pasal bahwa perwakilan, keluarga, atau yang mewakili yang punya aset ini boleh mengajukan praperadilan?,” pungkasnya. (P-*/Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan