26.7 C
Jakarta
Friday, July 26, 2024

    Jelas !!! Pemerintah tanggung biaya perawatan efek samping vaksin Covid-19, simak alur pelaporannya

    Terkait

    Jakarta, 9/1/21 (SOLUSSInews.com) – Secara resmi, Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi Covid-19 begitu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan keluar.

    Sebanyak tiga juta dosis vaksin sudah mulai didistribusikan ke 34 provinsi. Selama 12 hingga 15 bulan ke depan vaksinasi dilakukan terhadap 181,5 juta sasaran. Apabila dalam pemberian vaksinasi tersebut terjadi efek samping, maka pemerintah akan menanggung biaya perawatannya.

    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemkes), dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

    Berdasarkan uji klinis yang tengah dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (Unpad), hingga saat ini hanya ditemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.

    Nadia mengatakan, meskipun tidak diharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kemkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin.

    “Saya juga pastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat,” kata Nadia dalam keterangan pers, Jumat (8/1/21) kemarin.

    Ketua Komnas KIPI, Prof Hindra Irawan Satari mengatakan, kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji praklinis bukan hanya di Indonesia tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat, vaksin merupakan produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan.

    “Pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian,” kata Hindra.

    Kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan Permenkes Nomor 12 Tahun 2017.

    Vaksinasi sendiri rencananya akan dimulai pada bulan ini setelah BPOM menyelesaikan analisa fase klinis tahap III vaksin Sinovac di Bandung dan mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA.

    Sesudah BPOM mengeluarkan persetujuan tersebut, maka vaksin pertama yang diuji, yaitu vaksin CoronaVac dari Sinovac, dinyatakan aman, bermutu, dan efektif sehingga dapat digunakan. Tenaga kesehatan yang berjumlah 1,3 juta orang serta 17,4 petugas layanan publik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia akan diprioritaskan oleh pemerintah menjadi penerima vaksin pertama. Hal ini karena tenaga kesehatan dan petugas publik merupakan pihak yang paling rentan tertular karena berada di garis terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

    Alur pelaporan efek samping

    Uji klinis yang dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (Unpad) memang hingga saat ini hanya menemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.

    Namun, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemkes), dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, meskipun tidak diharapkan terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), tetapi antisipasi tetap perlu dilakukan.

    “Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI,” kata Nadia dalam keterangan pers, Jumat (8/1/2021).

    Adapun alur pelaporan dan pelacakan KIPI tersebut sebagai berikut.

    Pertama, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.

    Kedua, penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person Fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.

    Ketiga, Fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

    Keempat, untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke Puskesmas atau Fasyankes pelapor. Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.

    Jika diperlukan, bisa berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen baik itu Pokja, Komda, dan Komnas PP-KIPI. Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.

    Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen baik itu Komnas maupun Komda PP. Demikian Suara Pembaruan.

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini