
Empat tersangka kasus perusakan hutan dikeluarkan dari sel tahanan Polda Goronto untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. (‘Courtesy’ Antara/HO-Ditreskrimsus) Polda Gorontalo PRIORITAS, 24/09/26 (Gorontalo): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Penyerahan tahap II tersebut beserta dengan barang bukti. Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyerahkan berkas perkara setelah lengkap atau P21 melalui surat tertanggal 21 September 2026. Proses pelimpahan berlangsung pada Selasa (22/9/26).
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah proses pelimpahan, penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan.
Awal proses pelimpahan dengan mengeluarkan keempat tersangka dari Rumah Tahanan Polda Gorontalo sekitar pukul 01.00 Wita. Sebelum berangkat ke Pohuwato, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo.

Sekitar pukul 03.00 Wita, tim penyidik kemudian membawa para tersangka menuju Kabupaten Pohuwato dengan pengawalan. Rombongan tiba sekitar pukul 08.00 Wita dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejari Pohuwato untuk mempersiapkan proses penyerahan.
Proses penyerahan empat tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejari Pohuwato selesai pada Selasa sore. Seluruh rangkaian kegiatan tahap II tersebut rampung pada pukul 18.05 Wita.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik Polda Gorontalo turut melimpahkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator.
Aparat kemudian menempatkan alat berat tersebut di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AB (49), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kemudian UR (42), warga Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Lalu MDS (49) dan P (43), yang juga berdomisili di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.
Melansir Antara News, dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain ketentuan tersebut, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dengan adanya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, perkara dugaan perusakan hutan di wilayah Pohuwato tersebut memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menangani proses hukum perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (P-*/sm)

