PRIORITAS, 22/9/26 (Cirebon): Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah hotel di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial S kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menyatakan bahwa tersangka merupakan mantan suami korban. Petugas meringkus S di rumah kerabatnya yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Belum sampai satu kali 24 jam semenjak dilaporkan, kami berhasil mengungkap perkara tersebut,” ujar Bimantoro di Cirebon, Selasa (22/9/26).
Kronologi penemuan jasad korban
Kasus tragis ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat perempuan di kamar hotel wilayah Kesambi pada Senin (21/9/26) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan hasil autopsi, keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi pembunuhan diduga terjadi pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, sebelum insiden, korban dan tersangka sengaja menyewa kamar hotel tersebut untuk menginap bersama.
Motif asmara dan penganiayaan
Bimantoro mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa cemburu. Tersangka emosi setelah melihat korban melakukan panggilan video (video call) dengan pria lain.
“Tersangka melakukan penganiayaan awal dengan cara menendang dan menyikut bagian muka korban,” jelas Bimantoro.
Saat korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka memastikan kematian korban dengan menjerat lehernya menggunakan tali sepatu.
Hasil autopsi tim medis mengonfirmasi bahwa korban meninggal akibat mati lemas atau kekurangan napas, serta mengalami patah tulang leher.
Upaya pelarian dan percobaan bunuh diri
Dilansir dari Antara, usai menghabisi nyawa mantan istrinya, tersangka S sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri di dalam kamar mandi hotel. Namun, upaya gantung diri tersebut gagal karena kondisi ruangan yang tidak memungkinkan.
Tersangka kemudian meminum racun tikus sebelum melarikan diri dari hotel pada Senin pagi. S berusaha kabur ke daerah Pangandaran menggunakan sepeda motor.
Karena motornya mogok di tengah jalan, ia melanjutkan pelarian dengan menumpangi kendaraan umum hingga akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian.
Atas tindakan keji tersebut, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dijerat dengan Pasal 458 KUHP. S kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (P-Ant/hdt)