
Tim Tipikor Polresta Palu menggeledah kantor Perusahaan Air Minum Daerah Kota Palu, Senin (21/9/26). (‘Courtesy’ Antara/HO-Dokumentasi Pribadi)PRIORITAS, 21/09/26 (Palu): Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Palu menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).

Tindakan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal senilai Rp2 miliar pada 2023. Penyidik membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara untuk memperkuat alat bukti.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang menurut dugaan mengandung perbuatan melawan hukum.
Menurut Ismail, penyelidikan terhadap perkara tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026. Penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita delapan bundel dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Ismail mengatakan penyidik belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut karena proses penghitungan dan pendalaman masih berlangsung. Salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara itu berinisial RS.
Penyelidikan tersebut juga menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah terkait dana penyertaan modal senilai Rp2 miliar pada 2023. Polisi masih mengumpulkan bukti untuk menentukan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasubag Umum Keuangan Perumda Kota Palu Rindi Rinaldi mengatakan pihaknya mendukung proses hukum oleh Polresta Palu. Menurutnya, pihak Perumda telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan informasi yang diketahui.
Melansir Antara News, Rindi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan penyertaan modal Perumda pada 2023. Dana itu masuk ketika Perumda masih dipimpin direktur sebelumnya, sedangkan penggunaannya berlangsung pada masa kepemimpinan direktur berikutnya.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2023, RKAP 2024, serta dokumen pengajuan perubahan RKAP pada masa kepemimpinan RS.
Pengajuan perubahan RKAP tersebut, menurut keterangan pihak Perumda, tidak memperoleh disposisi dari pihak yang berwenang. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang didalami penyidik.
Melansir Antara News, Polresta Palu masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen sitaan. Polisi juga masih menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari perkara tersebut.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Demikian juga permintaan pertanggungjawaban hukum pihak terkait. (P-*/Ant/sm)

