Sikat aksi balap liar, petugas sita 267 motor knalpot brong di Batam!

Giovanni Riung
Senin, 21 September 2026
HUKRIM 0 82
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/9/26 (Jakarta): Upaya menciptakan suasana kondusif di Kota Batam terus berjalan intensif. Pasalnya, penertiban lalu lintas berhasil menjaring sebanyak 267 unit kendaraan bermotor roda dua berknalpot brong.


Petugas menggelar razia tersebut sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026.

Penggunaan knalpot tidak standar memicu kebisingan serta memancing aksi balap liar. Oleh karena itu, penindakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. “Aksi balap liar yang saat ini masih ada di wilayah Batam tetap menjadi perhatian khusus untuk terus dilakukan penindakan,” kata Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, pada Senin (21/9/2026).

Patroli Skala Besar Sasar Lokasi Rawan Balap Liar

Selanjutnya, petugas mengerahkan patroli berskala besar ke sejumlah titik rawan. Jalur seperti Jalan Jenderal Sudirman, Simpang KDA, hingga area Bandara Hang Nadim menjadi fokus utama.


Selain itu, petugas mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi secara langsung.

Sebab, pelanggaran ini justru mendominasi kalangan remaja dan pelajar SMA. Oleh sebab itu, orang tua wajib meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka saat berkendara. “Masih banyak ditemukan, khususnya usia-usia remaja SMA kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga,” jelas Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo.

Pemilik Wajib Ganti Knalpot Standar Sebelum Ambil Motor

Sementara itu, petugas menegaskan bahwa proses hukum ini tidak bertujuan menyita kendaraan secara permanen. Pemilik motor wajib mengganti knalpotnya sesuai spesifikasi teknis di markas kepolisian.

Setelah memasang knalpot standar, petugas baru akan menyerahkan kembali kendaraan tersebut.

Namun, pelanggar tetap mengadapi sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. (P*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan