Evaluasi tersebut diikuti oleh 1.779 peserta dari total 2.010 pendaftar yang sebelumnya telah melalui tahapan seleksi administrasi, ujian dasar K3, serta program pembinaan selama 12 hari. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum serta Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum dari Menteri Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi teori merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi Ahli K3 Umum setelah peserta mengikuti program pembinaan sejak 25 Februari 2026.
Menurutnya, evaluasi ini menjadi sarana untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap berbagai prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk regulasi K3, analisis risiko, hingga penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
“Evaluasi teori ini merupakan bagian dari proses sertifikasi Ahli K3 Umum. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon Ahli K3 terhadap prinsip-prinsip K3, regulasi K3, analisis risiko, serta penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa keberadaan Ahli K3 memiliki peran penting dalam membantu perusahaan mengenali potensi bahaya di tempat kerja, mengendalikan risiko, serta memastikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja berjalan secara optimal.
Pelaksanaan evaluasi teori ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Balai K3, serta Dinas Ketenagakerjaan di sejumlah daerah. Sebelum ujian berlangsung, peserta juga diberikan penjelasan mengenai tata tertib, mekanisme penilaian, dan teknis pelaksanaan evaluasi.
Ismail menambahkan, materi evaluasi dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap berbagai aspek penting dalam penerapan K3 di tempat kerja. Materi tersebut meliputi identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait K3.
Sebelum mengikuti evaluasi, peserta telah mendapatkan pembinaan yang mencakup berbagai materi, seperti regulasi K3, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, identifikasi serta penilaian risiko, kesehatan kerja, investigasi kecelakaan kerja, hingga langkah-langkah pencegahannya.
Seluruh rangkaian pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 1 ini diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Kemnaker berharap para peserta yang lulus dapat berperan aktif dalam memperkuat budaya keselamatan kerja di lingkungan masing-masing.
“Dengan terselenggaranya evaluasi teori ini, diharapkan para calon Ahli K3 mampu menunjukkan kompetensi yang memadai serta siap berkontribusi dalam meningkatkan budaya K3 di tempat kerja masing-masing,” kata Ismail. (P-*r/gr)


