Perluas akses kerja, Kemnaker dan Unsoed teken MoU

Armin Mandika
Senin, 21 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/9/26 (Surakarta): Tindak lanjut kerja sama untuk perluas akses mahasiswa terhadap dunia kerja disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).


Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi langkah itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi.

“Salah satu agenda penting yang perlu kita tindak lanjuti adalah perpanjangan Nota Kesepahaman atau MoU antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Universitas Jenderal Soedirman,” katanya.

Bahkan Cris berharap MoU tersebut dapat menjadi landasan pelaksanaan berbagai program ketenagakerjaan, antara lain penyediaan informasi pasar kerja, peningkatan kompetensi, program magang, serta fasilitasi kesempatan kerja bagi mahasiswa dan alumni Unsoed.


Tracer study

Dikatakannya, penguatan tracer study juga penting untuk menyediakan informasi mengenai kondisi lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.

Untuk data mengenai masa tunggu kerja, kesesuaian bidang pendidikan dengan pekerjaan, serta kebutuhan kompetensi dapat menjadi dasar penyusunan program pengembangan kompetensi dan penempatan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran.

Tak hanya itu, mahasiswa dan alumni Unsoed dapat memanfaatkan berbagai layanan dalam ekosistem SIAPkerja, termasuk Karirhub, Skillhub, Maganghub, Sertifhub, dan Bizhub.

Adapun layanan tersebut mencakup informasi lowongan kerja, pelatihan, program magang, sertifikasi, serta pengembangan kewirausahaan.

Pentingnya komunikasi

Cris menekankan pentingnya komunikasi dan konsolidasi antara Kemnaker dan Unsoed untuk menyamakan arah, menentukan program prioritas, serta memastikan kerja sama dapat ditindaklanjuti secara efektif.

“Ke depan, komunikasi dan sinergi antara Kemnaker dan Unsoed diharapkan terus berkembang dan memberikan manfaat, khususnya dalam mendukung kesiapan mahasiswa dan alumni menghadapi kebutuhan dunia kerja,” harapnya.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan